Bantahan Tom Lembong usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 M: Impor Gula Telah Diaudit BPK

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 07:00 WIB

Edisi.co.id- Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membantah dakwaan dirinya merugikan negara senilai Rp578 miliar dalam kasus dugaan importasi gula Kemendag.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong serta surat dakwaan menyasar orang yang keliru dan bersifat kabur.

"Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," tutur Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga: Tom Lembong Ditegur Hakim karena Menyilangkan Kaki Saat JPU Bacakan Dakwaan: Mohon Maaf Pak

Selain itu, Ari meminta majelis hakim memerintahkan penuntut umum (JPU) untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dan kedudukan hukum sesuai dengan harkat dan martabat Tom Lembong.

Ari menilai, perbuatan Tom Lembong tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan hal didakwakan merupakan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.

Hal itu disampaikan Ari seraya menyoroti kegiatan importasi gula yang dilakukan Kemendag RI periode 2015-2016 saat itu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara," tuturnya.

Terkait dakwaan yang dinilai tidak jelas dari jaksa penuntut umum, Ari menuturkan hal itu karena surat dakwaan tidak menguraikan harga beli gula kristal putih oleh sejumlah koperasi milik TNI-Polri.

Sejumlah koperasi itu antara lain, Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dari delapan perusahaan swasta, yang menjadi dasar kerugian negara.

Sebelumnya, eks Mendag RI itu didakwa JPU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

JPU menyebut Tom Lembong telah menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan.

Jaksa mengungkap, tindakan tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X