Edisi.co.id - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Ady Indra Pawennari adalah Bendahara PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sah berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 161-PGS/PP-PWI/2023 tentang Pengesahan Struktur PWI Provinsi Kepri Masa Bakti 2023 - 2028.
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menanggapi pemberitaan sejumlah media di Kepri yang menyebutkan Ady Indra Pawennari sebagai ex Bendahara PWI Kepri.
"Sampai hari ini, Ady Indra Pawennari masih aktif dan sah sebagai Bendahara PWI Kepri mendampingi Andi Gino dan Amril sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Kepri. PWI Pusat tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Pemecatan atau Pemberhentian Ady Indra Pawennari sebagai Bendahara PWI Kepri," tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga: Kampung Ramadan di Saung Kembangan diikuti 15 UMKM
Bahkan, menurut Hendry, sudah ada peserta yang hadir mewakili Provinsi masing-masing pada KLB tersebut, telah dipanggil sejak hal itu dilaporkan ke Kepolisian.
Ia menambahkan, Zulmansyah berpotensi menghadapi ancaman pidana akibat dugaan pemalsuan akta notaris.
“Klaim sepihak Zulmansyah sebagai Ketua PWI Pusat, anggap saja itu sekadar omon omon,” tegas Hendry.
Sebagai informasi, Hendry Chairudin Bangun terpilih sebagai Ketua PWI Pusat untuk periode 2023-2028 dalam Kongres PWI yang digelar di Bandung pada September 2023.***
Artikel Terkait
PWI Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Jurnalis Hijau
15 Ketua PWI Kabupaten, Kota Menilai SK Plt Ketua PWI Vanny Laupatty Abal Abal
PWI Pusat Cabut Keanggotaan Raja Isyam, Doni dan Anthony, Dihapus dari Website Resmi
Bukber Puasa, PWI Luncurkan Buku Pernak-pernik HPN 2025
Hendry Ch Bangun: PWI dan Fiesta Punya Kesamaan Dalam Mensejahterakan Masyarakat
PWI Riau Gelar Seleksi Anggota Muda dan Buka Puasa Bersama pada 23 Maret 2025