Edisi.co.id - Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang salah satu poinnya mencakup pelibatan TNI dalam penanganan narkotika.
Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa tugas ini merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum, tetapi hanya membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika," ujar Hasanuddin di sela rapat panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu 15 Maret 2025.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Cerah, Kita akan Kelola dengan Baik
Usulan ini berawal dari kekhawatiran pemerintah terhadap peningkatan jumlah pengguna narkotika yang mencapai 3,6 juta jiwa.
Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas.
Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan alternatif solusi, termasuk penggunaan fasilitas resimen induk daerah militer (Rindam) sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Menurut Hasanuddin, keterlibatan TNI di bidang narkotika bukanlah sesuatu yang baru dalam konteks operasi non-perang.
Sebelumnya, TNI telah memiliki 14 tugas dalam OMSP, seperti menangani aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, serta membantu pemerintah dalam bencana alam.
Dalam revisi terbaru, jumlah tugas ini bertambah menjadi 17, termasuk penanganan masalah narkotika dan pertahanan siber.
Untuk diketahui, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang, yaitu:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Meski menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil yang mengkhawatirkan potensi dwifungsi TNI, pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa kehadiran TNI dapat membantu menekan angka penyalahgunaan narkotika.
Beberapa negara lain, seperti Thailand dan Filipina, telah mengimplementasikan model serupa dengan berbagai hasil yang beragam.
Saat ini, Komisi I DPR bersama pemerintah masih terus menggodok revisi UU TNI.
Apakah kebijakan ini akan membawa dampak positif atau justru memicu polemik lebih lanjut masih harus dikaji lebih dalam.
Artikel Terkait
Prabowo Hargai Dedikasi Para Menteri: Mengabdi Jangan Setengah-setengah
Prabowo: Anak Orang Miskin Tidak Boleh Miskin, Itu Tekad Kami
Prabowo: Indonesia Cerah, Kita akan Kelola dengan Baik
Kesan Rektor Usai Diskusi dengan Prabowo: Indonesia Optimis!
Art Show Primago 2025 sebagai Ajang Peningkatan Kreativitas & kebersamaan Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago