Edisi.co.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi uap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku.
Jaksa KPK menyebut, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku dalam skandal ini melakukan patungan suap.
Baca Juga: Prabowo Hargai Dedikasi Para Menteri: Mengabdi Jangan Setengah-setengah
Jaksa KPK menuturkan dakwaan dalam sidang perdana Hasto Kristiyanto dalam skandal suap eks Komisioner KPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta," ucap jaksa KPK.
"Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," tuturnya.
Jaksa mengungkap, skandal suap itu diberikan Hasto agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I.
Saat itu, Hasto meminta Wahyu mengusahakan agar caleg Riezky Aprilia yang seharusnya masuk DPR diganti dengan Harun Masiku.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," terang jaksa.
"Yaitu uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," tandasnya.
Sebelumnya, orang-orang kepercayaan Hasto, yakni Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Artikel Terkait
Prof. Dadan Wildan: Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi
Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening: Untuk Apa Berlama-lama?
Art Show Primago 2025 sebagai Ajang Peningkatan Kreativitas & kebersamaan Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago
Psikolog Mengecam Pernyataan Baim Wong yang Menyebut Paula Verhoeven Manipulatif: Dia Perlu Pendampingan