Edisi.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menuturkan adanya hak yang terabaikan karena keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto merasa haknya terabaikan setelah permohonan saksi meringankan tidak dihiraukan oleh KPK pada tahap penyidikan.
"Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2024," ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Baca Juga: UU TNI Disahkan, Puan Maharani : Jangan Berburuk Sangka
"Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK," tegas Sekjen PDIP itu.
Hasto menilai, KPK justru mengandalkan saksi-saksi internal yang cenderung memberatkan dirinya dengan total ada 13 penyelidik.
Di sisi lain, terdapat penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasusnya, termasuk Rossa Purbo Bekti.
Terkait hal itu, Hasto menuturkan semua saksi tersebut memberatkan dirinya, sedangkan saksi-saksi meringankan yang pihaknya ajukan tidak diperiksa.
Hasto kemudian mengatakan KPK melanggar asas proporsionalitas dalam penyidikan kasus yang menjeratnya dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang dan cenderung merugikan dirinya.
"Dalam kasus ini, KPK justru melakukan penyidikan yang berlebihan dan tidak proporsional," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Dalam perkara itu, Hasto tersandung kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap.***
Artikel Terkait
Thom Haye Sebut Indonesia Dibantai Australia Sebagai Kemunduran: Jujur, Saya Sangat Kecewa
UU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Puan Maharani Yakinkan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu
UU TNI Disahkan, Puan Maharani : Jangan Berburuk Sangka
Kalah di Kandang Australia, Marselino Ferdinan: Terima, Kami Tetap Percaya
Curhat Kevin Diks usai Gagal Cetak Gol Penalti di Laga Australia vs Indonesia: Momen Sulit