Edisi.co.id, Jakarta - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengecam pengirim kepala babi yang tertuju ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana (Cica).
Ia meminta, aparat keamanan dapat memberikan efek jera bagi pelaku jika tertangkap.
"Kita berharap tekanan ini tidak mengurangi daya kritis dan daya kekuatan teman-teman untuk bekerja, nggak usah takut, tetap bekerja secara profesional, tapi harus pertimbangkan keamanan," katanya saat Jumpa Pers di Jakarta, pada Jumat (21/3/2025).
Baca Juga: Buntut Candaan Pernyataan Kepala Babi, Infokom PERSIS Desak Hasan Nasbi Minta Maaf
Ninik mengingatkan terdapat mekanisme yang telah diatur di dalam UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) jika terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atas produk jurnalistik.
Menurutnya, Jurnalis/wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap jurnalis/wartawan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia. Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia paling hakiki.
“Dewan Pers menganjurkan agar Tempo melaporkan pada aparat keamanan dan penegak hukum karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Jufi Gelar Santunan dan Tebar Paket Pangan Ramadhan di Sukabumi dan Kabupaten Kuningan
Terhadap pers nasional, Dewan Pers meminta, agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap bekerja secara profesional. Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak.
“Dewan Pers juga mengimbau semua pihak agar tidak lagi menggunakan caracara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers,” tutupnya.
Artikel Terkait
Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi
Buntut Candaan Pernyataan Kepala Babi, Infokom PERSIS Desak Hasan Nasbi Minta Maaf