Dinilai Tidak Transparan, Penyampaian Proposal Perdamaian PT LEKJ Ditolak Kreditur

photo author
- Rabu, 23 April 2025 | 06:45 WIB
Suasana Sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Suasana Sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Edisi.co.id - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Lantai Emas Kemenangan Jaya (LEKJ) , Selasa (22/4/2025).

Sidang dengan agenda penyampaian proposal rencana perdamaian  dihadiri oleh seluruh kreditur. Dan atas proposal tersebut majelis hakim meminta tanggapan dari pihak kreditur

Sebagian besar kreditur menyatakan keberatan atas isi proposal tersebut, yang dinilai tidak mencerminkan itikad baik dan pembayaran seakan suka-suka.

Kreditur konkuren keberatan dengan jumlah tagihan dalam piutang tetap dipotong sebesar 50 persen. Kemudian mekanisme pembayaran grace periode selama 5 tahun sejak putusan homologasi disahkan dan pembayaran sisa tagihan akan dilakukan dengan cicilan selama 5 tahun terhitung sejak grace periode berakhir.

Adapun jumlah total utang kreditur separatis senilai Rp88,4 lebih dan kreditur Rp23,7 miliar lebih.

Begitu juga dengan kreditur separatis. Debitur akan mencicil selama 10 tahun terhitung sejak grace periode selama 7 tahun berakhir.

Baca Juga: Pilar Keempat yang Terluka

"Kreditur konkuren dibayar mulai tahun 2030 itupun dicicil selama 5 tahun, kemudian kreditur separatis dibayar mulai tahun 2032 dan dicicil selama 10 tahun, apa-apaan ini, gak mungkin kami bisa terima," ujar para kreditur.

Menanggapi protes kreditur, debitur menyatakan bahwa pihaknya masih beritikad baik dan kondisi perusahaan yang sudah tidak sehat.

"Jika memang minus, mana buktinya, bagaimana kami percaya kalau hanya bicara, semua harus jelas. Mana laporan keuangannya?. Agar kami tahu minusnya. Kami hanya menuntut hak kami berdasarkan undang-undang," timpal kreditur lainnya.

Pada persidangan, perwakilan buruh juga melayangkan protes lantaran hak pekerja tidak dicantumkan dalam proposal perdamaian. Mereka kesal lantaran upah belum dibayarkan selama beberapa tahun oleh PT LEKJ senilai kurang lebih Rp15 miliar lebih. Begitu juga dengan BPJS mereka.

Penolakan tersebut menyebabkan proses PKPU memasuki tahap voting. Hakim pengawas memberikan opsi tiga opsi. Berdasarkan hasil voting pihak kreditur memberikan waktu kepada PT LEKJ selama 30 hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X