Edisi.co.id - Dalam rangka memeringati Hari Jadi ke-26 Kota Depok, Pemerintah Kota Depok meluncurkan program pemberian diskon dan penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 30 Juni 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, program ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Depok pada warganya di Hari Jadi ke-26 yang jatuh pada 27 April 2025.
“Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 26 Kota Depok, nikmati kesempatan untuk mengurangi beban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui program pemberian pengurangan (diskon) dan penghapusan sanksi administrasi (denda) PBB tahun 2025,” ujarnya.
Baca Juga: 26 Tahun Kota Depok Siap Berlari, Kejar Ketertinggalan di Semua Lini
Dia mengatakan, rincian diskon yang diberikan untuk PBB antara lain penghapusan sanksi administrasi (denda) 100% untuk seluruh tahun pajak, pengurangan Pokok 100% untuk tahun pajak 1994-2011 dengan syarat ada pembayaran untuk tahun lainnya pada periode pembayaran yang sama.
“Kemudian, pengurangan pokok 50% untuk tahun pajak 2012-2014, selanjutnya pengurangan pokok 40% untuk tahun pajak 2015-2018. Lalu, pengurangan Pokok 30% untuk tahun pajak 2019-2021,” paparnya.
Selanjutnya, kata dia, pengurangan Pokok 20% untuk tahun pajak 2022-2024. Pengurangan Pokok 5% untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan.
“Terakhir adalah pengurangan 100% untuk PBB dengan Total NJOP di bawah 100 juta, berlaku hanya untuk tahun pajak 2025. Selain diskon dan penghapusan denda PBB, Pemkot Depok juga memberikan diskon untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” katanya.
Ketentuannya, kata dia, yaitu diskon 2,5% untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli. Kemudian, diskon 5% untuk perolehan melalui cara selain jual beli (misalnya hibah, waris, dan lainnya).
“Lalu ada diskon 50% khusus untuk perolehan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelasnya. Program ini berlangsung sejak 25 April hingga 30 Juni 2025.
“Silahkan manfaatkan kesempatan ini. Periode pembayaran berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025. Manfaatkan diskon ini. Jangan tunda pembayaran PBB. Dapatkan pengurangan maksimal sebelum waktu periode program berakhir,” terangnya.
Untuk mekanisme pembayaran, bisa melalui online atau datang ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok. Cara pembayaran bisa secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok. ***
Artikel Terkait
Mengenal Ricky Siahaan, Gitaris Seringai yang Baru Saja Meninggal Dunia In Dikenal Konsisten di Jalur Musik Keras
Netizen Soroti Pengakuan Paula Verhoeven Tentang Rekaman CCTV pada Hotman Paris: Ngapain Ngobrol di Kamar Tamu?
Janji Supian - Chandra Bangun Kolaborasi, Kemajuan Kota Depok Hak Seluruh Warga
Rayakan HUT Kota Depok ke-26, PT Tirta Asasta Depok Susuri Sepanjang 8 Kilometer Sungai Ciliwung Sambil Bersihkan Sampah Sungai
26 Tahun Kota Depok Siap Berlari, Kejar Ketertinggalan di Semua Lini