Edisi.co.id - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, aktor Fachri Albar.
Sebelumnya, aktor berusia 43 tahun itu ditangkap di kediamannya, wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan awal mula penangkapan Fachri Albar dalam kasus tersebut.
Twedi mengklaim, penangkapan itu berdasarkan pendalaman informasi terkait adanya seorang yang menggunakan narkoba di wilayah Lebak Bulus.
"Kronologi dari tim melakukan analisa dan pendalaman dari informasi yang diperoleh, ada yang menggunakan narkoba dan psikotropika," tutur Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, pada Kamis, 24 April 2025.
Twedi menjelaskan, saat itu tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap Fachri.
"Kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan saudara FA (Fachri Albar)," sambungnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat itu menjelaskan, Fachri dalam keadaan sadar saat diringkus pihak kepolisian.
Twedi menuturkan, Fachri dilaporkan telah selesai mengkonsumsi narkoba saat penangkapan tersebut.
"Saat petugas datang ke lokasi memang yang bersangkutan sudah selesai, sedang dalam keadaan istirahat," tandasnya.***
Artikel Terkait
Isu HIV Tersebar Luas, Praktisi Hukum Sebut Paula Verhoeven Bisa Kembali Ambil Langkah Hukum
Menkeu Sri Mulyani Klaim Penerimaan Pajak Menguat di Awal 2025: Sistem Coretax Berjalan On Track
Merasa dari Awal Rumah Tangganya Kerap Ada Gesekan, Paula Verhoeven Ungkap Alasannya Tetap Yakin dengan Baim Wong
Pasca Viral Skandal Dugaan Kekerasan, Mantan Pawang Gajah Bongkar Sifat Asli Pimpinan OCI Taman Safari
Pengakuan Pengasuh Anak Butet, Ceritakan Eks Pemain Sirkus OCI Itu Selingkuh dengan Pria Beristri