PP PERSIS Tegaskan Hukum Vasektomi dan Tubektomi Haram

photo author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 19:50 WIB
Ketua Bidang Dakwah Persatuan Islam (PERSIS) Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiat - Foto: Henry Lukmanul Hakim
Ketua Bidang Dakwah Persatuan Islam (PERSIS) Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiat - Foto: Henry Lukmanul Hakim



Edisi.co.id,
Jakarta - Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Drs. KH. Uus Muhammadd Ruhiyat menerangkan, sterilisasi vasektomi pada pria atau tubektomi pada wanita sangat tidak diperbolehkan atau haram dalam pandangan Islam. Hal ini dituangkan dalam hasil Sidang Dewan Hisbah PP PERSIS pada tahun 1993.

“Pada tahun 1993, Dewan Hisbah PP PERSIS telah melalukan sidang mengenai Keluarga Berencana (KB). Dan dalam sidang tersebut diputuskan bahwa KB dengan tujuan menjarangkan kelahiran agar ibu serta bayinya sehat itu diperbolehkan," ungkap Kyai Uus dikutip dari laman persis.or.id, Sabtu (3/5/2025).

Ia menegaskan, tetapi kalau KB yang berkaitan dengan tujuan membatasi kelahiran, maka Dewan Hisbah PP PERSIS tidak memperbolehkan alias mengharamkan.

Baca Juga: Polemik Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Apa Hukumnya Menurut Islam, Ini Penjelasan MUI

“Begitu juga berkaitan dengan sterilisasi, baik vasektomi maupun tubektomi. Di mana seseorang disterilkan secara permanen, maka itu hukumnya haram,” tegas dia.

Oleh karena itu, jika ada yang menyarankan untuk bervasektomi atau bertubektomi secara permanen, dan hal itu hanya untuk tujuan tertentu, maka hal itu tentu saja hukum asalnya haram.

Kyai Uus pun mengutip ayat Al-Qur'an surah Al-Isro ayat 31, yang artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”

Baca Juga: Wapres Gibran Umumkan AI Bakal Jadi Kurikulum Baru di Sekolah, Pembelajaran Siap Dimulai di Tahun Ajaran Baru

Kecuali, apabila vasektomi maupun tubektomi dilakukan seizin oleh tenaga ahli atau dokter. Hal ini disebabkan ada problematika individual berkaitan dengan kesehatan dan berkaitan dengan kesehatan ibu dan bapak.

“Maka tentu saja apabila hal itu harus ditempuh oleh ibu dan bapak hal yang madharat tidak menjadi dosa,” ujarnya.

Sehingga, ujar Kyai Uus, dengan vasektomi atau tubektomi seseorang itu bisa menjalani hidup dengan sehat.

Baca Juga: Alhamdulillah, 187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

“Vasektomi maupun tubektomi boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat dan dengan tujuan utama menjaga kesehatan,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Sumber: Persis.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X