Edisi.co.id, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, memberikan arahan kepada jajarannya dalam kegiatan Forum Asisten Sekretaris Daerah untuk Finalisasi Pohon Solusi dan Matriks Prioritas Program Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025–2029, serta Rencana Aksi Tahunan (RAT) Bidang Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Pola Bappeda, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (16/7).
Dalam arahannya, Wagub Rano menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 telah menetapkan target besar terkait pengurangan kemiskinan nasional, yakni menurunkan angka kemiskinan hingga 0,5–0,8% dan rasio gini menjadi 0,29–0,32 pada 2045.
“Maka, target ini menuntut kerja serius dari seluruh daerah, termasuk Jakarta, yang juga telah menetapkan sasaran ambisius melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025–2045, yakni menurunkan tingkat kemiskinan hingga 0,00–0,05% dan mencapai rasio gini antara 0,36–0,38 pada 2045,” ujarnya.
Baca Juga: Hadiri Forum Tingkat Tinggi PBB di New York, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Wagub Rano menjelaskan, tantangan kemiskinan di Jakarta tidak hanya bersumber dari faktor ekonomi semata. DKI Jakarta juga menghadapi berbagai persoalan struktural, seperti ketimpangan akses pendidikan, keterbatasan hunian layak, urbanisasi yang cepat, dinamika sosial-politik nasional dan global, serta sistem data yang belum sepenuhnya terpadu.
“Semua ini berdampak langsung pada efektivitas program pengentasan kemiskinan. Dalam menghadapi tantangan tersebut, kita perlu memastikan bahwa intervensi yang dirancang benar-benar tepat sasaran, fokus, dan mampu menjangkau kelompok rentan. Pendekatan konvergensi dan skema graduasi sejahtera harus menjadi dasar dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wagub Rano menyebut bahwa periode 2025–2029 adalah fase transformatif yang sangat menentukan pencapaian target Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, Pemprov DKI harus memastikan seluruh kebijakan dan programnya benar-benar mendorong pemberdayaan masyarakat miskin dan rentan agar mampu berdiri di atas kaki sendiri, bukan hanya menjadi penerima manfaat semata.
Wagub Rano menjelaskan, tantangan kemiskinan di Jakarta tidak hanya bersumber dari faktor ekonomi semata. DKI Jakarta juga menghadapi berbagai persoalan struktural, seperti ketimpangan akses pendidikan, keterbatasan hunian layak, urbanisasi yang cepat, dinamika sosial-politik nasional dan global, serta sistem data yang belum sepenuhnya terpadu.
“Semua ini berdampak langsung pada efektivitas program pengentasan kemiskinan. Dalam menghadapi tantangan tersebut, kita perlu memastikan bahwa intervensi yang dirancang benar-benar tepat sasaran, fokus, dan mampu menjangkau kelompok rentan. Pendekatan konvergensi dan skema graduasi sejahtera harus menjadi dasar dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wagub Rano menyebut bahwa periode 2025–2029 adalah fase transformatif yang sangat menentukan pencapaian target Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, Pemprov DKI harus memastikan seluruh kebijakan dan programnya benar-benar mendorong pemberdayaan masyarakat miskin dan rentan agar mampu berdiri di atas kaki sendiri, bukan hanya menjadi penerima manfaat semata.
Baca Juga: Presiden Prabowo Buka Suara Soal Pembelian 50 Boeing 777 untuk Garuda
Wagub Rano berharap forum ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan langkah, menajamkan rencana, dan merumuskan rekomendasi yang berdampak nyata, sehingga dapat mengoptimalkan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) sebagai pusat koordinasi lintas sektor dalam merancang, memantau, dan mengevaluasi program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
“Semoga diskusi kita hari ini menghasilkan rumusan yang komprehensif, aplikatif, dan berorientasi pada dampak. Saya berharap hasil forum ini segera dituangkan dalam berita acara dan menjadi bagian dari dokumen RPKD dan RAT yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub),” tuturnya.
Terkait pelaksanaan konvergensi dan komplementaritas program penanggulangan kemiskinan, Wagub Rano memberikan sejumlah instruksi sebagai berikut:
Wagub Rano berharap forum ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan langkah, menajamkan rencana, dan merumuskan rekomendasi yang berdampak nyata, sehingga dapat mengoptimalkan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) sebagai pusat koordinasi lintas sektor dalam merancang, memantau, dan mengevaluasi program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
“Semoga diskusi kita hari ini menghasilkan rumusan yang komprehensif, aplikatif, dan berorientasi pada dampak. Saya berharap hasil forum ini segera dituangkan dalam berita acara dan menjadi bagian dari dokumen RPKD dan RAT yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub),” tuturnya.
Terkait pelaksanaan konvergensi dan komplementaritas program penanggulangan kemiskinan, Wagub Rano memberikan sejumlah instruksi sebagai berikut:
Baca Juga: Empat UMKM Salimah Tembus Pasar Jepang di Expo Osaka 2025
Kepada Asisten Kesejahteraan Rakyat, agar mengoordinasikan penyusunan Instruksi Gubernur untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Kepada para Asisten Sekda, agar mengoordinasikan implementasi kebijakan serta program/kegiatan dalam RPKD 2025–2029 dan RAT Bidang Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2026, sesuai dengan sasaran strategis yang telah disepakati, melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Kepada para Kepala Perangkat Daerah, agar:
Pertama, memastikan program/kegiatan yang diusulkan dalam RPKD dan RAT selaras dengan sasaran strategis maupun outcome penanggulangan kemiskinan, serta berorientasi pada skema graduasi sejahtera bagi penduduk miskin dan rentan;
Kepada Asisten Kesejahteraan Rakyat, agar mengoordinasikan penyusunan Instruksi Gubernur untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Kepada para Asisten Sekda, agar mengoordinasikan implementasi kebijakan serta program/kegiatan dalam RPKD 2025–2029 dan RAT Bidang Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2026, sesuai dengan sasaran strategis yang telah disepakati, melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Kepada para Kepala Perangkat Daerah, agar:
Pertama, memastikan program/kegiatan yang diusulkan dalam RPKD dan RAT selaras dengan sasaran strategis maupun outcome penanggulangan kemiskinan, serta berorientasi pada skema graduasi sejahtera bagi penduduk miskin dan rentan;
Baca Juga: Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu
Kedua, memastikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi yang bermakna (meaningful) terhadap pelaksanaan masing-masing program/kegiatan;
Ketiga, memperkuat kemitraan dengan kementerian/lembaga maupun pihak nonpemerintah untuk mengisi kesenjangan intervensi, mengingat adanya keterbatasan kewenangan pemerintah daerah.
Kedua, memastikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi yang bermakna (meaningful) terhadap pelaksanaan masing-masing program/kegiatan;
Ketiga, memperkuat kemitraan dengan kementerian/lembaga maupun pihak nonpemerintah untuk mengisi kesenjangan intervensi, mengingat adanya keterbatasan kewenangan pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Color of Jakarta 2025 Sukses Digelar, Wagub Rano Minta Karya Foto Dipamerkan di Ruang Publik
Buka Pameran Warisan Cheng Ho, Wagub Rano: Pelajaran Sosok Cheng Ho Simbol Perdamaian dan Keterbukaan.
Jakarta Fair 2025 Catat Transaksi Rp7,3 Triliun dan 6 Juta Pengunjung, Wagub Rano: Ekonomi Jakarta Stabil
Hadiri Tasyakuran HUT DKI, Wagub Rano Ajak Warga Aktif Bangun Jakarta