Edisi.co.id - Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Danantara dan Kementerian BUMN.
Dalam rapat tersebut, salah satu anggota komisi VI, Mufti Anam, menyinggung tentang kabar mengenai amplop kondangan yang akan dikenai pajak oleh pemerintah.
Hal tersebut dilontarkan saat sedang membahas bagaimana Kementerian Keuangan harus tetap menjaga pemasukan negara stabil.
“Pengalihan dividen Danantara sangat jelas, negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit,” ujar Mufti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Juli 2025.
Ia kemudian menyebutkan tentang usaha online di e-commerce pun dikenai pajak.
“Bagaimana Pak Rosan melihat bawa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokped dipajaki, Pak,” kata Mufti.
“Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki,” tambahnya.
Mufti lantas menyebutkan kabar mengenai amplop kondangan yang akan kena pajak pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa kabar tersebut sudah terdengar tragis untuk masyarakat.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah, ini kan tragis,” tandasnya.
Mufti kemudian menegaskan bahwa DPR akan mengawasi penggunaan uang di Danantara harus bisa dipertanggungjawabkan.
***
Artikel Terkait
Pantauan Komisi VI DPR-RI ke Pasar Cibinong, Harga Kebutuhan Pokok Meningkat
Apresiasi Kinerja Mentan Amran, Anggota Komisi VI DPR Sebut Pertanian Kembali Pada Orang yang Tepat
Kenaikan Opsen Pajak Kendaran Juga Ancam Industri Otomotif, Tak Hanya Masyarakat Umum
Mobil Lexusnya Disoroti karena Nunggak Pajak Sampai Rp40 Juta, Dedi Mulyadi Beri Alasan Ini
Prabowo Tanggapi Langsung Keluhan Pajak Gaji Buruh, Ucap Janji Bakal Lakukan Kaji Ulang: Gaji Nggak Besar, Ngapain Dipajak
Seminar Edukasi Lingkungan dan Pajak Air Tanah “Menjaga Lingkungan Bersama untuk Kota Depok Maju”