Edisi.co.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas tiga armada truk pengangkut tinja yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/8). Salah satu armada tercatat milik perusahaan yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.
Artikel Terkait
Buka Flona 2025, Gubernur Pramono: Wujud Komitmen Jakarta Jaga Keanekaragaman Hayati
Gubernur Pramono Buka Peluang Kerja Sama Bidang Pangan, Birokrasi, dan Layanan Digital dengan Sulawesi Tengah
Gubernur Pramono Tinjau Taman Langsat: Siapkan Penanganan Banjir dan Penataan Bertaraf Internasional
Gubernur Pramono Anung Dorong Diplomasi Publik Lewat Jakarta Diplomatic Cycling