Edisi.co.id - Polemik tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk para anggota DPR masih jadi perbincangan panas.
Kali ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, memberikan klarifikasi tentang uang Rp50 juta per bulan tersebut.
Menurut Dasco, tunjangan Rp50 juta per bulan itu hanya berjalan selama setahun sejak pelantikan, yakni pada Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Uang tunjangan kemudian digunakan untuk mengontrak tempat tinggal anggota dewan selama 5 tahun masa periode 2024-2029.
“Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Tunjangan Rp50 juta tiap bulannya itu menurut Dasco karena pada tahun 2024, belum ada anggaran sehingga harus dicicil setiap bulannya.
Dalam kesempatan itu, Dasco juga memastikan bahwa mulai November 2025, tunjangan Rp50 juta untuk rumah tak akan diterima lagi oleh para anggota.
“Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. Nah, jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025,” terangnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut keterangan yang diberikan sebelumnya memicu kesalahpahaman karena tidak disampaikan dengan lengkap.
Tunjangan rumah Rp50 juta diterima sebagai kompensasi karena sekarang anggota DPR sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Rumah dinas yang sebelumnya digunakan untuk anggota DPR, saat ini telah dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Adanya tunjangan rumah Rp50 juta ini juga turut menjadi salah satu pemicu dan tuntutan aksi demo 25 Agustus di depan gedung DPR.
***
Artikel Terkait
Ada TNI saat Pengamanan Demo 25 Agustus di DPR, Polri Sebut Sudah Sesuai SOP
Bahlil: 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK
Di depan DPR, Wamendagri Akui Pajak Bangunan Masih Jadi Andalan Utama Pemasukan Daerah
Peringati 10 Tahun, PTTEP gelar Gerai Sehat Rorotan Women Health Services
118 Siswa dari 33 Provinsi Ikuti O2SN Diksus 2025, Bukti Keterbatasan Bukan Penghalang