edisi.co.id – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) terus mendorong peningkatan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada Jumat, 19 September 2025, DKUM melalui Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro menerima perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal gratis.
Tahun ini, Pemkot Depok menyediakan kuota sebanyak 1.000 sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM. Program ini diharapkan mampu mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh jaminan halal bagi produknya, sehingga lebih mudah menjangkau pasar yang lebih luas.
Kepala DKUM menjelaskan, proses sertifikasi halal melibatkan sejumlah tahapan, di antaranya:
Baca Juga: Buku dan Pemikiran: Senjata yang Lebih Ampuh daripada Pedang
Pendampingan – BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) untuk membantu UMKM dalam pengisian dokumen, verifikasi data, hingga memastikan kesesuaian produk dengan standar halal.
Verifikasi Dokumen dan Lapangan – LP3H melakukan pemeriksaan dokumen serta kunjungan ke lokasi produksi guna menjamin standar halal terpenuhi.
Penerbitan Sertifikat Halal – Setelah proses verifikasi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat bagi produk yang dinyatakan sesuai standar.
Pendampingan Sistem SIHALAL – Pelaku UMKM akan dibimbing dalam penggunaan sistem digital untuk pendaftaran dan verifikasi sertifikasi halal.
Dengan adanya kerja sama antara BPJPH dan DKUM, pelaku UMKM di Kota Depok dapat memperoleh sertifikat halal secara lebih cepat, mudah, dan gratis. Fasilitasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memperkuat daya saing UMKM Depok di tingkat nasional maupun global.
Artikel Terkait
Menkomdigi: Pidato Presiden di PBB, Sikap Berani Indonesia di Panggung Dunia
Kemenperin Tegaskan Tata Niaga Tekstil: Impor tidak semuanya melalui Pertek
Dukung Solidaritas Global, Kemenperin Dorong Industrialisasi Berkelanjutan
PP PERSIS Soroti Ketidakmampuan Pemerintah Menutup Akses Judi Online
Gulirkan Relaksasi Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta: Bukti Keberpihakan pada Warga dan Dunia Usaha