edisi.co.id - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat Muhammad Riza Chalid (MRC) masih menjadi sorotan khusus bagi masyarakat.
Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa status kependudukan MRC kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan Riza Chalid saat ini masih dalam pencarian tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Sudah minta kami cabut paspornya ya," kata Anang kepada wartawan pada Senin 6 Oktober 2025.
Menurut Anang, pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor sekaligus menonaktifkan status kewarganegaraan Riza.
Langkah ini dilakukan karena Riza diketahui tidak berada di Indonesia dan diduga telah melanggar hukum lintas negara.
"Kami sudah minta dicabut. Kalau Imigrasi, kami sudah minta-minta untuk dicabut," ujarnya.
Menunggu Konfirmasi Interpol
Anang juga menjelaskan bahwa Kejagung telah mengajukan red notice terhadap Riza Chalid kepada Interpol pusat, dan saat ini tengah menunggu konfirmasi lanjutan.
"Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu saja," ucapnya.
Informasi perlintasan yang diterima Kejagung dari pihak Imigrasi menunjukkan bahwa keberadaan terakhir Riza Chalid terdeteksi di Malaysia.
Sebelumnya, saudagar minyak itu sempat disebut berada di Singapura, namun otoritas Negeri Singa menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak berada di wilayah mereka.
Buronan Kasus Tata Kelola Minyak
Artikel Terkait
5 Fakta di Balik Crash Brutal Marc Marquez di MotoGP Mandalika: dari Perpanjang Kutukan hingga Potensi Cedera Bahu
Temuan Mengejutkan di Balik Puing Reruntuhan Al Khoziny: Mobil Mercy Ringsek, Mimbar Musala Berdiri Kokoh
3 Poin Kritis Udunan Rp1000 ala Dedi Mulyadi: Warga Patungan, Pemda Belanja Besar-besaran
Telisik Insiden Truk Terjun dari Jembatan Tol Tangerang-Merak: Sopir Sekejap Hilang Kendali di Terowongan Terondol
Menkeu Purbaya Siap Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jika Tak Terserap hingga Akhir Oktober 2025