4 Fakta Terkini Sengketa Lahan Hotel Sultan di GBK: dari Tagihan Royalti Rp742 M hingga Gugatan Wansprestasi

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:16 WIB

edisi.co.id - Persidangan kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) kembali memunculkan babak baru.

Sebelumnya diketahui, pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742 miliar atas penggunaan lahan negara di Kawasan GBK.

Terkini, PT Indobuildco selaku pengelola hotel mengungkap sejumlah fakta yang memperlihatkan adanya fakta baru dalam sengketa lahan tersebut.

Baca Juga: Drama Pemecatan Partick Kluivert: Publik Menanti Penjelasan PSSI, Kapten Tim Garuda Ajak Fans Tetap Bersatu

General Affairs Hotel Sultan, Yunus Yamanie bersaksi dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya tagihan royalti dari pemerintah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 Oktober 2025, Yunus mengaku baru mengetahui soal klaim tersebut setelah perkara masuk ke pengadilan.

“Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui adanya royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut,” kata Yunus.

Lantas, apa saja fakta terkini terkait kasus sengketa lahan yang melibatkan Hotel Sultan di kawasan GBK tersebut? Berikut ulasannya.

Pengakuan Karyawan soal Tagihan Royalti

Dalam persidangan yang sama, Yunus mengungkap, kondisi hotel yang kian terpuruk sejak Maret 2025.

Tingkat okupansi yang biasanya mencapai 90 persen kini merosot di bawah 20 persen akibat pemberitaan sengketa dan penutupan akses hotel.

“Banyak calon tamu batal memesan kamar karena kesulitan akses dan pemberitaan sengketa. Hal ini meresahkan karyawan serta menurunkan kepercayaan pelanggan,” terang Yunus.

Gugatan Wanprestasi Dipersoalkan

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menilai gugatan wanprestasi dari pemerintah tidak memiliki dasar hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X