Edisi.co.id- Koalisi Masyarakat Sipil mengklaim akan menempuh jalur hukum hingga level internasional jika Undang Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang rencananya akan diberlakukan pada Januari 2026.
Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur menyatakan pihaknya siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melapor ke badan HAM PBB International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) pemerintah tidak mengambil langkah korektif.
Isnur mengatakan, langkah tersebut akan ditempuh apabila Presiden Prabowo Subianto tidak segera membatalkan atau merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP baru.
“Iya, tapi kan nanti dulu,” ujar Isnur kepada awak media di Gedung YLBHI, Jakarta, pada Sabtu, 22 November 2025.
Anggota Koalisi Sipil itu menjelaskan, fokus utama koalisi saat ini adalah mendesak Presiden agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan pemberlakuan KUHAP.
Dalam pernyataannya, Isnur menegaskan, pembatalan melalui Perpu akan menjadi sinyal positif, pemerintah menanggapi kritik masyarakat sipil.
“Kalau Prabowo mengeluarkan perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” imbuhnya.
Di sisi lain, Isnur memastikan gugatan ke MK menjadi opsi jika pemerintah tetap melanjutkan agenda pemberlakuan aturan tersebut.
“Iya, iya,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan dalam kegiatan tersebut.
KUHAP Baru Dinilai Batasi Ruang Gerak Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengungkap pihaknya telah menemukan 48 masalah dalam KUHAP baru.
Hal itu, termasuk rujukan pasal yang keliru dan ketidaksiapan sistemik untuk mengimplementasikannya.
Maidina mempertanyakan jarak yang sangat singkat antara pengesahan dan pemberlakuan aturan tersebut.
"DPR mengesahkan KUHAP baru pada pekan ini dan menetapkan aturan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2026," tuturnya.
Artikel Terkait
Indonesia Jadi Salah Satu Tuan Rumah FIFA Series 2026, Begini Respon Erick Thohir
Praktisi Hukum Desak Penyelidikan Penuh Atas Meninggalnya Dirut Bank BJB Yusuf saadudin
Inkanas Perkuat Standar Teknik dan Etika Karate Lewat Gashuku 500 Peserta
Wujudkan Jakarta Aman dan Inklusif, Wagub Rano Buka Kampanye Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 2025
Pameran GJAW 2025 Pacu Penguatan Ekosistem Otomotif dan Elektrifikasi Nasional