Respon Cak Imin soal Isu Pemakzulan Gus Yahya, Soroti Proses Internal di PBNU

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 17:15 WIB

Edisi.co.id- Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum PBNU.

Usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, pada Sabtu, 22 November 2025, Gus Yahya menyatakan, ketentuan dalam AD-ART tidak memberikan hak tersebut kepada forum harian Syuriyah.

"Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum," ujar Gus Yahya kepada awak media di Surabaya, pada Minggu, 23 November 2025 dini hari.

Baca Juga: Termasuk Densus, Gus Ipul Sebut Kemensos Kerjasama dengan Lembaga Deradikalisasi Terkait Ledakan SMAN 72 Jakarta

Gus Yahya menilai, keputusan rapat yang digelar pada 20 November 2025 itu tidak dapat dianggap sah karena melampaui batas kewenangannya.

Penegasan Gus Yahya soal Legitimasi

Gus Yahya menyebut, rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki hak memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya.

"Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa," terangnya.

"Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum," imbuh Gus Yahya.

Oleh karena itu, Gus Yahya kembali menegaskan, keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.

"Maka kalau kemudian rapat harian syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum maka itu tidak sah," sambungnya.

Isu pemakzulan terhadap dirinya dinilai berangkat dari risalah rapat yang beredar dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.

Sorotan pada Risalah yang Beredar

Risalah itu berisi keputusan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3 hari sejak diterimanya keputusan rapat.

Jika tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan dirinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X