Edisi.co.id- Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum PBNU.
Usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, pada Sabtu, 22 November 2025, Gus Yahya menyatakan, ketentuan dalam AD-ART tidak memberikan hak tersebut kepada forum harian Syuriyah.
"Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum," ujar Gus Yahya kepada awak media di Surabaya, pada Minggu, 23 November 2025 dini hari.
Gus Yahya menilai, keputusan rapat yang digelar pada 20 November 2025 itu tidak dapat dianggap sah karena melampaui batas kewenangannya.
Penegasan Gus Yahya soal Legitimasi
Gus Yahya menyebut, rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki hak memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya.
"Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa," terangnya.
"Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum," imbuh Gus Yahya.
Oleh karena itu, Gus Yahya kembali menegaskan, keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.
"Maka kalau kemudian rapat harian syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum maka itu tidak sah," sambungnya.
Isu pemakzulan terhadap dirinya dinilai berangkat dari risalah rapat yang beredar dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.
Sorotan pada Risalah yang Beredar
Risalah itu berisi keputusan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3 hari sejak diterimanya keputusan rapat.
Jika tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan dirinya.
Artikel Terkait
Indonesia Jadi Salah Satu Tuan Rumah FIFA Series 2026, Begini Respon Erick Thohir
Praktisi Hukum Desak Penyelidikan Penuh Atas Meninggalnya Dirut Bank BJB Yusuf saadudin
Inkanas Perkuat Standar Teknik dan Etika Karate Lewat Gashuku 500 Peserta
Wujudkan Jakarta Aman dan Inklusif, Wagub Rano Buka Kampanye Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 2025
Pameran GJAW 2025 Pacu Penguatan Ekosistem Otomotif dan Elektrifikasi Nasional