Bea Cukai Akui Hasil Kebijakan CHT Masih Lemah, Produksi Rokok Dalam Negeri Belum Bisa Ditekan

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 16:29 WIB

Edisi.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Djaka Budi Utama, membeberkan produksi rokok dalam negeri meningkat.

Pasalnya, masih banyak permintaan dari konsumen rokok sehingga produsen terus memproduksi, sehingga kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) diakui belum efektif.

Hal tersebut diungkap oleh Djaka ketika Bea Cukai rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI pada Senin, 24 November 2025.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sambut Baik Penunjukan Irene Sebagai Wakil Dubes: Kadin Yakin Investasi dan Perdagangan RI-China Melejit

Merokok Sudah Jadi Kebiasaan Masyarakat

Djaka menyebut bahwa saat ini masyarakat sudah tidak peduli dengan besaran harga rokok, selama kebiasaan tersebut tetap berjalan.

“Sekarang ini masyarakat sepertinya sudah jenuh dengan tingkat harga rokok sehingga yang penting mereka mulutnya berasap, jadi tidak memperhatikan apakah itu mahal atau tidak, yang penting mulutnya berasap,” ujar Djaka dalam rapat tersebut.

“Jadi, sepertinya selama budaya atau kebiasaan masyarakat merokok, yang pasti akan terus merokok,” imbuhnya.

Kebijakan CHT Belum Efektif Menekan Produksi Rokok

CHT atau Cukai Hasil Tembakau merupakan kebijakan pungutan pajak pada produk tembakau yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran.

Kebijakan tersebut, diakui Djaka belum bisa efektif, sehingga produksi rokok masih belum bisa ditekan.

“Berkaitan dengan kebijakan CHT, tampaknya belum efektif menekan produksi rokok,” ucap Djaka.

Djaka lantas menyinggung kelompok atau komunitas yang sering menggalakkan antirokok pun belum berhasil menghentikan para perokok.

“Jadi, walaupun kelompok-kelompok antirokok ini menggencarkan kampanye, tapi masyarakat masih suka merokok, itu akan terus berjalan,” imbuhnya.

Meski begitu, Djaka menyebut akan diimbangi dengan peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk kebutuhan kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X