Edisi.co.id - Sebagian publik di Tanah Air masih menanti kelanjutan proses pembebasan mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi dkk setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi.
Sebelumnya diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi usai eks Dirut ASDP itu divonis penjara 4,5 tahun.
Mantan Dirut ASDP itu sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022.
Dalam kasus ini, hak rehabilitasi yang didapatkan Ira juga untuk dua pejabat lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Rehabilitasi Kasus ASDP: KPK Tunggu SK Pemerintah untuk Lepas Penahanan Ira Puspa Dewi
Terkini, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menjelaskan, proses pembebasan Ira dkk itu masih dalam peninjauan administrasi yang hingga saat ini masih berjalan.
"Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami," tegas Budi kepada awak media di Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.
"Tentu, ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan," sambungnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya tindak lanjut dari KPK dalam meninjau Keppres rehabilitasi yang kini didapatkan Ira Puspadewi? Berikut ulasannya.
Kemungkinan Eksekusi Hukuman
Dalam kesempatan yang sama, Budi menuturkan pihaknya masih mempelajari kemungkinan KPK untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ira dkk dahulu, atau justru tidak.
Sebagai informasi, Ira dkk sempat dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh hakim dalam kasus korupsi ini.
"Nanti kami akan pelajari terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa," terang Budi.
"Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," sambungnya.
Janjikan Proses Pembebasan Secepatannya
Artikel Terkait
Pasca Viral 'Gubernur Konten', Dedi Mulyadi Kini Minta Rudi Masud Terima Warga Jabar Jadi Petani-Nelayan di Kaltim
Asperindo dan ASDP Jajaki Kolaborasi Strategis Transportasi Darat-Laut untuk Perkuat Layanan Logistik Nasional
Dugaan Korupsi RSUD Kaltim: 3 Tersangka Baru Terungkap, Anggaran Melonjak Tajam Jadi Sorotan KPK
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi pada Ira Puspa Dewi Eks Dirut ASDP yang Menjadi Terpidana Dugaan Kasus Korupsi