Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera Mulai Dibidik Polri hingga Kejagung, Kemenhut Sebut Bentuk Tim Gabungan untuk Investigasi

photo author
- Minggu, 7 Desember 2025 | 10:05 WIB

Edisi.co.id - Banjir di Sumatera tak hanya membawa berbagai material rumah, tetapi kayu gelondongan yang kini jadi pertanyaan publik.

Arus banjir dengan kayu gelondongan dalam jumlah besar yang viral di media sosial itu menghantam beberapa wilayah, salah satunya Tapanuli Selatan.

Bahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut Tapanuli Selatan menjadi daerah terdampak banjir terparah karena kayu-kayu tersebut.

Polri dan Kementerian Kehutanan Mulai Investigasi Asal Kayu Gelondongan

Terkait kayu gelondongan tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menggelar pertemuan untuk koordinasi investigasi dan

penegakan hukum terkait temuan gelondongan kayu pada bencana banjir dan longsor di Sumatera.

Raja Juli mengklaim bahwa pihaknya kini telah memiliki data awal berdasarkan pemindaian drone di sejumlah titik terdampak hingga mulai proses identifikasi jenis kayunya.

“Keingintahuan publik tentang asal-usul material kayu itu sudah kami respons,” ujar Raja Juli di Mabes Polri pada Kamis, 4 Desember 2025.

Sampel kayu juga telah diambil untuk diuji dan hasilnya ditemukan sama dengan kayu di bagian hulu.

Kayu Punya Bekas Potongan Gergaji

Penemuan lainnya, menurut Raja Juli adalah kayu tersebut telah dipotong menggunakan gergaji.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit mengenai kayu yang terpotong rapi dengan alat.

“Jadi yang jelas dari temuan tim di lapangan ada berbagai jenis kayu, namun kita dapati ada beberapa yang ada bekas potongan dari senso,” kata Listyo Sigit.

“Tim sedang turun nanti bersama-sama dengan tim dari kehutanan untuk menyusuri dari daerah aliran sungai yang terdampak sampai dengan kita tarik ke hulu dan hilirnya,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Rekomendasi

Terkini

X