Sengketa Tanah Pegangsaan, Kuasa Hukum Sebut Perkara Dipaksakan ke Ranah Pidana

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 11:59 WIB
Ilustrasi Foto Pengacara  Carrel Ticualu
Ilustrasi Foto Pengacara Carrel Ticualu

Edisi.co.id - Kuasa hukum terdakwa H. Muchaji, Carrel Ticualu, mengungkapkan dugaan kriminalisasi terkait perkara sengketa tanah di kawasan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Menurut Carrel, sengketa ini sejatinya merupakan masalah perdata yang seharusnya tidak masuk ranah pidana.

Dalam perkara ini, H. Muchaji, seorang pengusaha besi tua di Jakarta Utara, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat atas dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan orang lain tanpa hak, dan menyewakan tanah yang bukan miliknya di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.

Carrel menyatakan dakwaan JPU mengabaikan fakta penguasaan fisik tanah oleh kliennya yang berlangsung sejak Maret 1982, diperkuat Akta Jual Beli antara H. Muchaji dengan ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, serta keterangan para saksi di persidangan.

“Klien kami telah menempati dan menguasai tanah tersebut jauh sebelum adanya proses lelang yang dijadikan dasar klaim kepemilikan pelapor. Karena itu, tidak tepat jika persoalan ini langsung ditarik ke ranah pidana,” ujar Carrel usai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: Alhamdulillah, LAZ PERSIS Kota Tangerang Himpun Rp93 Juta, Target Rp150 Juta untuk Bencana Sumatera-Aceh

Carrel merujuk kesaksian Liliana dalam persidangan pada Selasa (9/12/2025). Liliana menyebut tanah diperoleh melalui lelang yang dimenangkan suaminya, Raj Kumar Singh, pada September 1982. Namun menurut kuasa hukum, lelang itu terjadi setelah kliennya menempati tanah secara fisik.

Selain itu, Carrel menyampaikan bahwa lelang tersebut bertujuan memperoleh sertifikat yang kemudian dijadikan jaminan pinjaman perbankan, bukan untuk penguasaan atau pemanfaatan tanah. Praktik ini menurut kuasa hukum lazim terjadi pada periode 1970-an hingga 1990-an.

“Yang diperoleh melalui lelang adalah sertifikat, bukan penguasaan tanah secara nyata. Bahkan, kondisi bangunan di atas tanah tidak pernah menjadi perhatian,” jelas Carrel, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara.

Carrel menyoroti keterangan saksi Febrio, saat ini menjabat Lurah Tanjung Priok. Dalam persidangan Selasa (16/12/2025), Febrio menyatakan bahwa saat memberikan keterangan kepada penyidik pada 2024, ketika masih menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pegangsaan Dua, ia tidak mengetahui tanah tersebut diklaim milik Liliana yang bersertifikat, sebelum diberitahu penyidik.

Menurut Carrel, keterangan ini menunjukkan tidak adanya data administratif maupun pengetahuan umum di Kelurahan Pegangsaan Dua terkait klaim kepemilikan pelapor.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut H. Muchaji melakukan perbuatan melawan hukum pada 27 Agustus 2021 dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atas tanah yang diketahui masih menjadi hak pihak lain. Namun, kuasa hukum menilai unsur tersebut belum terbukti dalam persidangan.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, kami menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata. Penarikan perkara ini ke ranah pidana menguatkan dugaan kriminalisasi,” pungkas Carrel.

Hingga berita ini ditayangkan, JPU maupun saksi pelapor belum memberikan konfirmasi.(red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X