edisi.co.id - Artis Ammar Zoni memulai babak baru dalam proses hukumnya terkait kasus narkoba.
Ammar kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah yang dikenal dengan pengamanan super ketat.
Pemindahan Ammar ke Nusakambangan ini usai mantan pesinetron ini ketahuan menjadi pengedar narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Pengacara Ammar, Jon Mathias, menyayangkan pemindahan kliennya tersebut ke Nusakambangan karena menurutnya ada beberapa hal dari proses hukum yang janggal.
Jon menyatakan seharusnya perkara yang dijalani Ammar disidangkan lebih dulu dan memastikan posisinya sebagai pihak yang bersalah sebelum dibawa ke Nusakambangan.
“Dia (Ammar) baru dugaan, sudah langsung dihukum,” ujar Jon Mathias kepada awak media di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 16 Oktober 2025.
Ammar Zoni Ingin Hadir Langsung di Sidang
Dengan dipindahkannya Ammar Zoni ke Nusakambangan, berarti persidangan tidak bisa ia hadiri secara langsung.
Jon kemudian mengatakan bahwa Ammar akan melakukan sidang secara daring atau online.
“Ammar ingin sidangnya nanti offline, bukan online, supaya dia bisa berbicara langsung di pengadilan,” ucap Jon Mathias.
“Tapi dengan dipindahkan ke Nusakambangan, kesannya seolah-olah dia dibungkam supaya tidak bisa buka suara,” tambahnya.
Bandingkan Perlakuan untuk Ammar Zoni dengan Koruptor
Dalam kesempatan itu, Jon Mathias juga membandingkan perlakuan hukum yang diterima Ammar dengan koruptor.
Artikel Terkait
MUI Apresiasi dan Dukung Santri Film Festival 2025: Ruang Ekspresi Kreatif bagi Santri
Menag: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
Panitia Gelar Rakor Persiapan Pembukaan Santri Film Festival 2025, Ketua Komite Bunda Neno: Persiapan Capai 90 Persen
Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran Hadirkan Program Nyata untuk Seluruh Lapisan Masyarakat
Fakta-Fakta kematian Mahasiswa Unud: Ucapan Nir-empati, Klarifikasi hingga Sikap Keluarga