Edisi.co.id - Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto janji bakal mengirimkan bubur ayam untuk salah satu pasien anak yang jadi korban kecelakaan mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menjenguk pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara, Selasa (16/12). Awalnya, ia sempat mengatakan bakal mengirimkan Ayam Goreng Suharti.
“Nanti ya saya kirim ayam Suharti,” kata Prabowo.
Namun, dijawab oleh perawat bahwa gigi pasien belum kuat untuk mengunyah makanan secara normal. Prabowo pun akhirnya mengatakan bakal mengirimkan bubur ayam.
“Oh, bubur ayam saja. Bubur ayam boleh ya? Oke ya,” ucap Prabowo.
Presiden mendoakan agar anak tersebut lekas pulih dan tumbuh jadi anak yang pemberani. “Sehat-sehat. Baik-baik ya. Jadi anak yang berani,” katanya sambil menepuk pelan punggung pasien anak tersebut.
Prabowo juga menjenguk dua pasien lainnya. Salah satunya merupakan guru di sekolah. Guru itu telah menjalani operasi pada Senin (15/12).
Guru itu pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo karena sudah menjenguknya. Presiden berharap guru tersebut lekas sembuh dan bisa beraktivitas seperti sedia kala.
“Saya yang terima kasih, mudah-mudahan cepat sembuh ya,” ujar Prabowo.
Pada kesempatan itu, Prabowo ditemani Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Peninjauan langsung oleh Presiden ini dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan optimal dan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para siswa dan guru yang terluka akibat insiden tersebut.***
Artikel Terkait
Skandal Tipu-tipu WO Ayu Puspita: 207 Orang Ngadu ke Polisi, Total Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP, 6 Anggota Yanma Polri Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut Debt Collector di Kalibata
Sistem Penerimaan Negara Disorot, Hashim Djojohadikusumo Sebut Pengelolaan Pajak hingga Royalti Indonesia Parah
Kasus WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp11,5 Miliar
Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Jadi Sorotan, Mahfud Nilai Perkap Polri Tak Punya Dasar Hukum