Di tempat yang sama, kuasa hukum Ratu Ivon, Jumadi selaku penggugat interven menyayangkan atas terbitnya SHP No 477 atas nama Dapartemen Pertahanan yang sekarang menjadi Kemhan terbit pada 19 April 2000.
Dikatakannya, Ratu Ivon sebagai kleannya merasa sangat dirugikan pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Utara (Jakut) karena terbitnya SHP tersebut salah letak.
Jumadi menjelaskan, terbitnya SHP No 477 berasal dari eigendom pervonding No 6342 dan eigendom pervonding No 11119 yang terletak di Kampung Mangga Dua.
Sedangkan obyek SHP atas nama Kemhan yang sudah menjadi SHP No 477 berada di Jalan Gunung Sahari.
"Ya klen kami merasa di rugikan, persoalnya di atas lahan eigendom pervonding yang diterbitkan BPN atas nama Kemhan dengan No SHP 477 itu terletak di Jalan Gunung Sahari yang milik klien kami dengan nomor eigendom pervonding 18728," papar Jumadi.
Sedangkan tergugat, BPN Jakut mendalilkan dengan jelas terbitnya SHP berasal dari eigendom pervonding No 1119 dan 6342 yang beralamat di Jalan Mangga Dua.
"Lah, inikan ngga nyambung. Mangga Dua itu kan di seberang Jalan Gunung Sahari, saya beranggapan terbitnya SHP No 477 cacat admistrasi dan cacat yuridis," ungkap Jumadi.***
Artikel Terkait
Bikin Haru! Kepolosan Bocah Pengungsi Aceh Tamiang Lompat Kegirangan Saat Dapat Bantuan Baju Baru
Menyusuri di Gunung Demi Beras: Perjuangan Remaja Sibolga Tempuh 5 Jam Perjalanan Menembus Hutan
Kekuatan Media Sosial, Unggahan Konten Kreator Vilmei Pertemukan Ibu dan Anak yang Putus Kontak Usai Banjir di Aceh
Siloam Hospitals Kebon Jeruk Menjadi Pusat Bedah Robotik dan Minimal Invasif Pertama di Indonesia
BPK Soroti Subsidi dan Kompensasi Energi Rp399 Triliun yang Libatkan Pertamina