Edisi.co.id - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara menerima delapan belas aduan terhadap persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja.
Tim pengawas akan segera mendatangi perusahaan mulai pekan depan.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti mengungkapkan kedelapan belas aduan diantaranya dua aduan langsung melalui Posko Pengaduan THR 2023, sedangkan enam belas aduan lainnya diterima melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
"Sampai saat ini masuk delapan belas aduan THR Keagamaan kepada kami," ungkap Noviar Dinaryanti saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).
Dipastikannya, aduan tersebut ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada tim pengawasan. Berbekal surat tersebut, tim segera mendatangi perusahaan yang dituju untuk mengkonfirmasi kebenaran aduan tersebut.
"SPT sudah kami keluarkan, Insyallah tim pengawasan akan ke perusahaan tersebut awal pekan depan dengan upaya pembinaan terlebih dahulu," katanya.
Jika THR tak kunjung dibayarkan, maka Nota Pemeriksaan Satu akan dilayangkan bagi perusahaan untuk segera memberikan hak pekerja mendapatkan THR Keagamaan dalam waktu empat belas hari kerja. Apabila tak digubris, Nota Pemeriksaan Kedua pun dilayangkan dengan batas waktu tujuh hari kerja.
"Sanksi administratif berupa penghentian pelayanan publik akan kami berikan apabila perusahaan tetap tidak membayarkan THR Keagamaan secara penuh," tutupnya.
Artikel Terkait
Bayar THR Karyawan Tepat Waktu, Presdir JNE: Jangan Lupa Bayar Zakat dan Sedekah
35 Karyawan Indopos Resmi Catatkan Perselisihan Hubungan Industrial ke Disnaker DKI Jakarta
Disnaker Depok Berhasil Serap Anggaran 95,97 % Selama Tahun 2021
Kepala Disnaker Kota Depok Ajak ASN Daftarkan Pekerja Rentan ke Program De'linna Kereen
Inilah Tata Cara Penukaran Uang Baru untuk THR Idul Fitri 2023, Bank Indonesia Sediakan Rp 195 Triliun
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Dia 4 Cara Mengelola THR dengan Baik agar Uang tidak Habis Tanpa Disadari
Jika Langgar Aturan Pembayaran THR, Perusahaan di Jakarta Utara Bakal Disanksi