PP Muhammadiyah Sangat Menyayangkan Sejumlah Pelarangan Penggunaan Lapangan untuk Sholat Idul Fitri

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 18:37 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

 

Edisi.co.id - Penolakan penggunaan lapangan untuk sholat Idul Fitri kembali terjadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Walikota Sukabumi, dalam surat balasan untuk Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Sukabumi menyebutkan bahwa pelaksanaan sholat Ied di Lapangan Merdeka akan dilaksanakan dengan mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, PD Muhammadiyah Kota Sukabumi, dalam surat tanggal 27 Maret 2023, mengajukan permohonan peminjaman Lapangan Merdeka untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Hari Jumat, 21 April 2023.

Baca Juga: Polres Kepulauan Seribu Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Jaya 2023

Melalui surat jawaban yang ditandatangani oleh Walikota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, tanggal 4 April 2023 itu, secara halus permohonan PD Muhammadiyah itu ditolak.

Menanggapi pelarangan tersebut, yang sebelumnya juga terjadi di Kota Pekalongan, Pimpinan Pusat (PP) Muhammdiyah sangat menyayangkannya. “Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” ujar Sektretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, di Jakarta, Senin (17/4-23).

Lebih lanjut dikatakan Kyai Mu’ti, bahwa fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah. Sementara pelaksanaan ibadah Idul Fitri di lapangan, lanjut Kyai Mu’ti,  adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan

Baca Juga: Pejabat Gubernur DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya Berangkatkan Ribuan Pemudik Lebaran Gratis makar kepada pemerintah.

“Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” tegas Kyai Mu’ti.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Idulfitri.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” pesan Menag di Rembang, pada Ahad (16/4-23).

Baca Juga: Patroli Ramadhan Himbau Warga Pulau Harapan Jauhi Radikalisme

Sementara pemerintah sendiri baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Itsbat yang digelar 20 April 2023 malam. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asri Al Jufri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X