Edisi.co.id - Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan bangunan semipermanen yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Permata Hijau, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakn , Wali Kota Jakarta Selatan telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang membangun bangunan tanpa hak di atas lahan tersebut sebelum dilaksanakan penertiban.
Baca Juga: Sudin KPKP Jakbar Sosialisasikan Tata Cara Pemeliharaan HPR
“Kemudian Satpol PP juga telah mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga kepada pihak-pihak yang masuk atau menyerobot tanpa hak, agar dengan kesadarannya bisa meninggalkan tempat ini,” ujar Arifin.
Arifin memastikan, penertiban dilakukan agar aset-aset milik Pemrpov DKI Jakarta tidak diserobot oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak.
Baca Juga: DPRD DKI Sahkan Perubahan APBD 2023 Sebesar Rp 79,52 Triliun
“Satpol PP tetap tegak lurus bersama-sama Badan Pengelolaan Aset Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan semua aset milik pemda DKI Jakarta tidak dikuasi oleh pihak-pihak yang mengakui kemudian menerobosnya,” kata Arifin.
Dia menambahkan, Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melakukan pemagaran sepanjang lahan tersebut dengan luas 8.100 meter.
Baca Juga: Dishub DKI Pamerkan Inovasi Alat Bantu Ajar Sistem Transportasi Publik Berbasis Rel
“Tujuannya, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengakui lahan tersebut,” tandas Arifin.
Sekadar informasi, dalam penertiban tersebut Satpol PP menurunkan 200 personel didukung 600 personel TNI-Polri. Selain itu, penertiban juga dibantu oleh petugas PPSU, Dinas Perhubungan dan Suku Badan Pengelola Aset Kota Administrasi Jakarta Selatan.***