Edisi.co.id - Sejak Rabu tertanggal 11 Oktober 2023, oknum dosen SYH dinonaktifkan dan VO mahasiswi UIN Raden Intan Lampung telah diberhentikan. Hal tersebut diketahui dari penjelasan Anis Handayani Humas UIN Raden Intan Lampung, seperti dilansir dari kemenag.go.id
Seperti diketahui oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SYH dan salah satu mahasiswa berinisial VO diamankan Polda Lampung. Keduanya diserahkan warga setelah dipergoki berada dalam kamar di rumah SYH di Bandar Lampung pada 9 Oktober 2023.
Atas kejadian tersebut UIN Raden Intan Lampung mengambil tindakan tegas. Oknum dosen itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pengajar, sementara mahasiswi, VO, diberhentikan.
Baca Juga: Sidoarjo Pecah, Satu Juta Lebih Pendukung AMIN Tumpah Ruah
"Sejak kemarin (rabu) tertanggal 11 Oktober 2023, keduanya telah resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi)," kata Anis, di Lampung, Kamis (12/10/2023).
Sanksi ini menurut Anis, hasil kesepakatan rapat dari pimpinan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
"Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung telah mengambil sikap," tandasnya.