9. Kepada Pemerintah Kota Batam; mendengar dan membuka ruang dialog seluas-luasnya kepada masyarakat Rempang-Galang untuk tidak melakukan relokasi dan menyelesaikan konflik dengan prinsip Kemanusiaan.
10. Kepada Pemerintah; untuk hadir dan menyelesaikan segala bentuk kekerasan fisik dan psikis, mengembalikan hak atas tanah dan rasa kemanusiaan di Rempang-Galang Batam.
11. Menuntut untuk mewujudkan Kepolisian yang ideal sebagai jaminan keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional, menjadikan institusi Polri sebagai aparatur penegak hukum yang melayani dan menjadi teladan, serta senantiasa merawat kebhinekaan./Malik Sihite***