Edisi.co.id - Setelah melakukan proses pemeriksaa yang cukup intensif akhirnya Kepolisian menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukuSyahrull 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Rabu malam (22/11-23).
Sebelumnya, pihak penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsud Polda Metro Jaya telah memeriksa hamper 100 orang saksi.
Baca Juga: Musykernas II PERSIS Tahun 2023: Momentum Reflektif Menyongsong Abad Kedua
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari proses pemeriksaan, Firli dijerat pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sejak Februari 2021 hingga September 2023, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai hampir Rp 7,5 miliar.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Sukmajaya Kota Depok Launching Program Tabungan Qurban
Barang bukti lain berupa 21 unit handphone, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless dan sebuah dompet warna cokelat.
Juga ada sebuah hardisk eksternal berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronikdan ikhtisar LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 – 2022, serta sejumlah surat dan dokumen lainya.
Dalam kasus itu, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul. Firli telah membantah sejumlah tuduhan itu. ***