Edisi.co.id, Bandung - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) sangat mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan produk dari perusahaan yang berpihak kepada Israel, termasuk buah kurma yang identik pada bulan suci Ramadan.
Hal ini dikatakan Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Drs KH. Uus Muhammad Ruhiat, ketika dimintai keterangannya, Senin (11/3/2024).
Selain itu, Kiai Uus pun mengapresiasi Ketum PP Persatuan Islam (Persis) Dr. KH. Jeje Zaenudin yang nampak hadir bersama Ketua Ormas Islam lainnya ketika mendeklarasikan fatwa tersebut.
Baca Juga: Gagal Paham dan Asbun, Gus Miftah Diminta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah
“Sudah seharusnya umat Islam tidak membeli dan mengkonsumsi semua jenis produk apapun dari Israel,” tegas Kiai Uus.
Hal ini karena kekejaman Israel kepada rakya Palestina.
Kiai Uus memandang, pengharaman itu didasarkan atas dasar saddudzariah atau tindakan preventif. Sampai saat ini, rakyat Palestina melawan Israel dengan nyawa.
Baca Juga: Bahas Persiapan Haji 2024 dan Visa Mujamalah, Menag Kunjungi Dubes Saudi
“Dan sebaliknya, kita harus terus melawan Israel dengan membangkrutkan perusahaan-perusahaan mereka,” ungkapnya.
Apapun yang kita beli dan kita konsumsi dari Israel, akan mengingatkan kita betapa kejamnya serangan Israel kepada rakyat Palestina.
“Hal itu tentu akan menyedihkan kita,” tandasnya.
Terakhir, Kiai Uus berpesan, membeli produk mereka berarti melanggengkan penjajahan terhadap warga Palestina dan tidak membelinya berarti melemahkan kedigdayaan mereka sebagai penjajah.
Baca Juga: Sambut Ramadan! Dermawan Desa Ciheulang, Yudi Hartono Gandeng Polisi Bagikan Sembako dan Perbaiki Rumah Ibadah di Ciparay
Diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim dalam acara launching kegiatan Safari Ramadhan bertemakan membasuh luka Palestina di kantor MUI, Jakarta Pusat, dikutip dari inews.id, Ahad (10/3/2024). (