berita

Hormati Putusan MK, Persis Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 13:22 WIB
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam Prof Atip Latiful Hayat - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Edisi.co.id, Jakarta - Usai melalui berbagai rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang menolak permohonan Pasangan 01 (Anies-Muhaimin) dan Pasangan 03 (Ganjar-Mahfudz).

Putusan ini mengukuhkan kemenangan pasangan Prabowo Gibran yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU.

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP Persis), Prof Atip Latipul Hayat mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan ini yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Banten Mendukung Pengelolaan RKUD Kabupaten/Kota oleh Bank Banten

Ia menilai, putusan ini sudah barang tentu tidak dapat memuaskan semua pihak.

"Namun, putusan ini merupakan kebenaran dan keadilan hukum yang dapat dicapai guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa," kata Prof Atip dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Prof Atip berharap putusan ini dapat mengakhiri keterbelahan yang ada di masyarakat karena perbedaan pilihan.

Baca Juga: Kaum Betawi Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran Serta Serukan Rekonsialiasi dan Persatuan Nasional

"Sekaligus juga dapat memberikan panduan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres ke depan yang lebih baik," ujarnya.

Kepada pasangan 02, Prabowo–Gibran, kami mengucapkan selamat mengemban amanah rakyat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: 27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat

"Kami menitipkan agar amanah ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab serta menghormati dan menaati hukum dan konstitusi," ujarnya.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB