berita

Tegas! Persatuan Ummat Islam Tolak Keras Pemberian Alat Kontrasepsi pada Siswa Sekolah

Selasa, 6 Agustus 2024 | 12:10 WIB
KH. Wido Supraha, Wakil Ketua Umum DPP PUI - Foto: Istimewa

Edisi.co.id, Jakarta - Persatuan Ummat Islam (PUI) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. PP ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk di dalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.

Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, Dr. Wido Supraha, M.Si, menuntut pemerintah membatalkan PP No 28/2024 tersebut, karena mengandung unsur-unsur pemikiran trans-nasional terkait seks bebas, yang sangat berbahaya.

Namun, jika pemerintah tidak sudi membatalkan PP tersebut seluruhnya, PUI menuntut pemerintah merevisinya, terutama Pasal 103 ayat 4. “Kami minta Presiden Jokowi merevisi peraturan itu, khususnya klausul Pasal 103 ayat 4, demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan,” tegas Dr. Wido.

Baca Juga: 11 PTKN Segera Bertransformasi Menjadi Universitas dan Institut

Menurut Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi. Jika dibaca sekilas, pasal ini seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep ini sangat berbahaya.

PUI menganggap klausul pemberian kondom tersebut sebagai bentuk kekalahan mental yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Pemberian kondom kepada siswa sekolah dengan mekanisme apapun merupakan wujud dari mental kalah yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Dr. Wido dikutip dari pui.or.id.

Baca Juga: Gantikan Ilham Bintang, Anton Charliyan kini Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat

PUI melihat kebijakan ini sebagai adopsi konsep Barat, CSE _(Comprehensive Sex Education),_ yang bertentangan dengan budaya dan nilai-nilai bangsa. “Negara telah bertindak permisif terhadap hubungan seksual di antara anak sekolah selama suka sama suka dan tercegah dari HIV,” lanjutnya.

PUI juga mengkritisi konsep ‘konselor sebaya’ yang diatur dalam peraturan tersebut sebagai potensi masalah baru di penghujung masa kerja Presiden Joko Widodo. “Akankah tercapai Indonesia Emas 2045 jika sejak 2024 sudah diajarkan permisifisme atas seks bebas?” tanya Dr. Wido.

Baca Juga: Kenang 3 Tahun Kepergian Almarhumah Hj. Yulis Praptiningsih, Keluarga Gelar Pengajian dan Doa Hingga Santuni Anak Yatim

Melalui siaran pers ini, PUI berusaha melalukan ishlah dengan mengajak umat dan bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga NKRI dari pemikiran trans-nasional Barat yang dapat merusak tatanan kehidupan bangsa dan negara di masa depan.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB