berita

Begini Jawaban Tegas Kemenag, Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji 2024

Minggu, 15 September 2024 | 12:54 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief - Foto: Henri Lukmanul Hakim

Edisi.co.id, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief menjelaskan soal proses awal masuknya kuota tambahan haji sebanyak 20.000. Dirinya menyebut, kuota sudah diperoleh sejak Juni 2023 resmi diserahkan oleh Kementerian Haji kepada Kementerian Agama Langsung yang menerima Menteri Agama dari Menteri Haji.

Setelah itu, pihaknya menyusun RPH juga melakukan persiapan teknis pada September 2023 kemudian bersepakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan rapat lebih awal dikarenakan akan diadakannya Pemilihan Umum (Pemilu).

Hilman menyebut, pihaknya menerima informasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Baca Juga: Berkontribusi Membangun Peradaban Bangsa, Salimah Luncurkan Rumah Pendidikan

"Pada proses itu, kita mendapatkan informasi sebagaimana diumumkan oleh presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan yang sangat signifikan jumlahnya, yaitu 20.000 jemaah," ungkapnya dikutip dari 20.detik.com 14 September 2024.

Lebih lanjut, Kemenag melakukan langkah-langkah mitigasi karena kuota tambahan tersebut dianggap sangat besar jumlahnya. Adapun pembagian saat rapat bersama DPR mulanya berpatokan pada 221.000 sebagai kuota awal.

"Ini yang kemudian tentu dari Kemenag melakukan langkah-langkah untuk berbagai mitigasi karena ini jumlah yang sangat besar. Dan di dalam rapat dengan DPR waktu itu cukup dinamis, kita awalnya berpatokan pada 221.000 sebagai kuota awal dan 92 persennya untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus," tambahnya.

Baca Juga: Maulid Nabi, Menag: Kita Diingatkan Teladan Rasulullah tentang Persatuan dalam Keragaman

"Kemudian dengan dinamika yang ada tambahan 20.000 itu didorong untuk skema yang akan digunakan dan disepakati antara Menteri Agama dan DPR itu dibagi 221.720 itu untuk haji reguler, dan 19.220 itu untuk haji khusus," jelasnya.

Hilman juga menyebut saat itu terdapat gap informasi dan administrasi bahwa pihaknya belum mendapatkan kuota tersebut secara resmi.

"Memang pada saat itu ada gap informasi dan gap administrasi, dimana sebetulnya pada bulan Oktober dan November itu kita belum mendapatkan kuota itu secara resmi," katanya.

Baca Juga: Bekali Santri Ilmu Jurnalistik, 30 Santri Pesantren PERSIS 69 Matraman Ikut Pelatihan Jurnalistik

"Sehingga saat itu terjadi diskusi dan perdebatan antara Kemenag dan DPR apakah 20.000 itu akan digunakan langsung masuk sebagai kuota ataukah kita menunggu itu masuk resmi, dan kita perbincangkan dulu yang 221.000. Karena bulan November Kemenag sudah mengeluarkan KMA terkait dengan kuota haji regulernya. Yang 20.000 itu belum masuk di dalam KMA, karena itu definisinya adalah kuota tambahan," tandasnya.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB