Edisi.co.id - Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan kembali menghadapi pesta demokrasi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pemilihan ini akan berlangsung di 37 provinsi, di mana masyarakat akan memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di wilayah masing-masing.
Salah satu isu yang menjadi perhatian publik dalam Pilkada 2024 adalah besaran gaji bagi panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dilansir dari laman putatgede.kendalkab.go.id, Pemilihan Kepala Daerah adalah proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh penduduk setempat yang memenuhi syarat administratif.
Pelaksanaannya diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, proses pengawasan dijalankan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di masing-masing wilayah.
Untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dibentuklah Badan Adhoc.
Badan ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, yang bertugas membantu KPU di tingkat kecamatan dan desa.
PPK dan PPS bertanggung jawab dalam membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa.
Panitia-panitia ini tidak hanya menjalankan tugas administratif dan teknis, tetapi juga mendapatkan kompensasi berupa gaji bulanan.
Berikut adalah rincian gaji bagi panitia Pilkada 2024:
Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
- Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan.
- Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan.
- Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan.
- Staf administrasi dan teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS):
- Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan.
- Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan.
- Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan.
- Staf administrasi dan teknis PPS: Rp 1.050.000 per bulan.
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan.
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan.
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan.
Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
- Gaji Pantarlih: Rp 1.000.000 per bulan.
Baca Juga: Gempa Bumi Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia pada Rabu Pagi 18 September 2024, Cek Lokasinya
Penetapan gaji ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan kompensasi yang layak kepada petugas yang terlibat dalam proses Pilkada.
Mengingat tugas mereka yang cukup berat dalam menjaga kelancaran dan keadilan proses pemilu.
Selain itu, Badan Adhoc diharapkan dapat bekerja dengan maksimal dalam menyelenggarakan Pilkada yang bersih dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga.
KPU dan Panwaslu terus mengingatkan pentingnya menjaga integritas, agar pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang diharapkan oleh semua pihak.***