Edisi.co.id - Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tengah berlangsung dan akan berakhir saat jadwal pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 27 November 2024 mendatang.
Salah satu agenda menarik di setiap daerah adalah perhelatan debat antar pasangan calon dalam kontestasi Pilgub (Pemilihan Gubernur), Pilbup (Pemilihan Bupati), ataupun Pilwali (Pemilihan Walikota).
Namun, bagaimana dengan daerah dengan pasangan calon tunggal yang tidak memiliki lawan debat?
Masalah itu yang sepertinya akan terjadi pada debat Pilwali Surabaya 2024. Paslon tunggal cahyadi-Armuji akan melaksanakan debat itu akan melawan kotak kosong.
Menyikapi problem tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur (Jatim) Heru Satrio meminta KPU Surabaya untuk menyediakan empat kursi (dua untuk kursi kosong) dalam pelaksanaan debat Pilwali 2024 tersebut.
Permintaan MAKI itu dilatari agar adanya sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui kehadiran kotak kosong dalam Pilwali Surabaya 2024.
"Demokrasi harus ada pilihan. Monopoli itu kami tidak bisa terima," kata Heru di Kantor KPU surabaya, pada Selasa, 2 Oktober 2024.
"Ini bentuk oligarki politik, kegagalan parpol mencetak kaderisasi di tengah bantuan politik mengalir terus. Akhirnya merapat ke hanya satu calon," tambahnya.
Menyikapi permintaan tersebut, Ketua KPU Surabaya Soeprayitno menampung usulan yang disampaikan pihak MAKI karena petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat belum keluar.
"Hingga hari ini, petunjuk teknis mengenai pelaksanaan debat belum ada, kami akan sampaikan ke pimpinan secara berjenjang mengenai masukan MAKI," tegas Soeprayitno dalam kesempatan yang sama.
"Mungkinkah saat debat ada kursi disediakan untuk pasangan calon bergambar dan tidak bergambar," pungkasnya.
Lantas, bagaimana mekanisme debat yang akan dilakukan oleh para paslon selama
pelaksanaan kampanye Pilkada 2024?