"Maka, ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," tambahnya.
Kendati demikian, KPU juga tidak berwenang dalam melarang pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan kampanye untuk kotak kosong. Sebab, aturan itu belum diakomodasi dalam peraturan KPU (PKPU).
"KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong," tandasnya.***
Artikel Terkait
Penghargaan Kreativitas dan Kedisiplinan: Danlanud Husein Sastranegara Apresiasi Pemenang Lomba Foto dan PBB di HUT Ke-79 TNI
3 Generasi Warga Komplek Purn Kopassus Pelita 1 Sukatani Kompak dukung Supian Suri
Baparekraf Developer Day (BDD) 2024 Yogyakarta: Mendorong Ekosistem Digital yang Inklusif dan Kompetitif
Calon Wali Kota Supian Suri Sebut Depok Butuh Solusi Nyata, Bukan Sekadar Kartu
Profil Marissa Haque yang Meninggal Dunia: Meniti Karier di Dunia Artis dan Aktif di Dunia Politik Indonesia