berita

Kepala BPJPH: Kewajiban Sertifikasi Halal Akan Resmi Diberlakukan, Segera Proses Akan ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:46 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Haikal Hasan ketika memberika. keterangan kepada awak media - Foto: Henri Lukmanul Hakim

Edisi.co.id, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Haikal Hasan menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan. 

Ia menegaskan, wajib halal berlaku mulai 18 Oktober, ini bukan paksaan kepada para konsumen.

Babeh Haikal mengimbau, semua jenis barang yang masuk, yang beredar, yang diperdagangkan, yang diperjualbelikan, dan yang didistribusikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Baca Juga: PERSIS Ajak Masyarakat Salurkan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024

"Undang-undang berkata wajib bersertifikasi halal. Ini bukan kata saya, tapi ini kata undang-undang yang mengatakan wajib bersertifikasi halal,” ujar Haikal yang akrab disapa Babe Haikal kepada awak media di kantro BPJPH, Pondok Gede, Jakarta, Kamis (24/10/2024). 

Kewajiban sertifikasi halal, papar Babeh Haikal, bukan mempersempit ruang mereka yang mengkonsumsi non halal.

“Sebab, sertifikasi halal ditujukan kepada pelaku usaha. Bukan kepada konsumen. Makanan halal dan non halal kembali lagi kepada individu masing-masing,” papar dia.

Baca Juga: Pamit dari Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Tiga Menteri Baru

Lebih lanjut, ia meminta, kepada para pengusaha yang belum memiliki sertifikasi halal agar segera memproses sertifikasi halal.

Karena nanti akan kami beri sanksi, setidaknya ada dua sanksi. Pertama, sanksi tertlis dan kedua, sanksi penutupan usaha,” ucap Baeh Haikal 

Pihaknya, saat ini telah menyiapkan 1.032 pengawa JPH yang telah memenuhi persayaratan. Salah satunya, harus lulus pelatihan pengawasan JPH.

Baca Juga: Menyoroti Kabinet 'Merah Putih' Prabowo, Ternyata Bukan yang Tergemuk di Sejarah Indonesia

“Sesuai regulasi, BPJPH memiliki kewenangan terhadap pengawasan kewajiban sertifikasi halal. Hal ini sebagaimana diastur dalam undang-undang. Nomor 33 Tahun  2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” imbuhnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB