Edisi.co.id - Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.
RDP ini membahas polemik dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Rudy Soik oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT).
Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik yang diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.
"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya," kata Daniel saat RDP Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.
"Karena ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," tegasnya.
Di tengah kasus itu, Rudy melakukan proses pengusutan kasus terduga oknum mafia BBM ilegal di NTT. Berikut ini menurut keterangan Kapolda NTT:
Soal Pengusutan Dugaan Kasus Mafia BBM Ilegal di NTT
Daniel mengatakan Rudy telah melakukan pertemuan di tempat karaoke untuk analisa dan evaluasi soal kasus BBM.
"Kemudian selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safe house mereka gitu untuk rapat," terangnya.
Daniel menuturkan, hakim disiplin menggali informasi berdasarkan pemeriksaan semua saksi, termasuk pegawai karaoke hingga tiga polwan yang disidangkan secara terpisah.
"Selama berlangsungnya pemeriksaan ini, ternyata Ipda Rudy Soik ini memfitnah juga anggota Propam yang menangani perkara ini, mengatakan bahwa anggota Propam ini lah yang menerima setoran dari pelaku BBM," tandasnya.
Pemecatan Rudy Soik ini menjadi bias di kalangan masyarakat NTT, karena menyebabkan mangkraknya proses pengusutan kasus mafia BBM ilegal.
Berkaca dari hal itu, salah satu pejabat DPR menyoroti kehadiran dua tokoh pemberantas mafia-mafia di NTT.