berita

Korban Minta Kejagung Awasi Pengembalian Hasil Lelang Aset Kasus Evotrade di Kejari Kota Malang

Selasa, 26 November 2024 | 09:42 WIB
Kejaksaan Kota Malang

Edisi.co.id - Korban investasi bodong robot trading Evotrade meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur turun tangan mengawasi proses pengembalian hasil lelang aset oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Hal ini disampaikan korban Evotrade yang mengaku kecewa dengan Kejari Kota Malang yang sampai saat ini belum juga mengembalikan hasil lelang aset sitaan kendaraan mewah senilai Rp8,4 miliar pada 26 November 2024 lalu.

Para korban Evotrade melalui kuasa hukumnya Oktavianus Setiawan, mengungkapkan bahwa kliennya bersyukur karena sebagian aset hasil kejahatan robot trading sudah dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. Namun, kini kembali kecewa lantaran Kejari Kota Malang masih belum juga mengembalikan kepada mereka.

"Klien kami terus menanyakan kapan akan menerima restitusi hasil lelang aset, mereka butuh kepastian. Mereka yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami bahkan ada yang sampai curiga karena sampai dua bulan belum juga dikembalikan," ungkap Oktavianus Setiawan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Oktavianus mengatakan, jangan sampai kepercayaan para korban Evotrade terhadap kinerja penegak hukum kembali hilang lantaran lamanya pengembalian aset senilai Rp8,4 miliar oleh Kejari Kota Malang.

Baca Juga: Bertemu di Masjidil Haram, Menteri Agama RI dan Menteri Haji Saudi: Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

"Ingat, perjuangan para korban mengawal perkara ini tidak mudah, dan sekarang tinggal mengembalikan saja tapi kenapa sampai berlarut-larut, apa sih kendalanya?. Paguyuban kami, SID juga sah sebagai penerima restitusi. Semua syarat yang sudah diminta Kejari Kota Malang sudah kita penuhi semua dan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Advokat yang dijuluki spesialis perkara investasi bodong.

Ia pun meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengawal proses pengembalian kepada korban jika sampai Kejari Kota Malang terus berlarut-larut dan belum ada kepastian.

"Tolong baca kembali putusan Perkara No.1105/.Res.Pid/2023/PT jo No.03/.Res.Pid/2023/PN Mlg, yang sudah inkracht tanggal 26 Maret 2024. Kalau memang pengembalian mengacu kepada putusan," katanya mengingatkan.

Saat dikonfirmasi, Herianto, Jaksa Kejari Kota Malang yang menangani kasus Evotrade menyatakan bahwa pengembalian hasil lelang pihaknya mengacu kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, lelang senilai Rp8,4 miliar lebih berupa tujuh unit kendaraan roda empat dan roda dua itu telah dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo pada Kamis (26/9/2024) lalu. Semua kendaraan mewah tersebut merupakan barang rampasan milik terpidana kasus robot trading Evotrade Anang Diantoko.


 

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB