Edisi.co.id - Dalam rangka meningkatkan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait
pelaksanaan Program JKN, diantaranya penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja sama yang strategis, BPJS
Kesehatan berdiskusi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Suku DinasTenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudinakertrans) Jakarta Utara, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan
Jakarta Utara, Ropik Patriana memastikan dukungan para pemangku kepentingan untuk mendukung penegakkan kepatuhan bagi badan usaha yang belum patuh dalam membayar iuran JKN dan belum mendaftarkan pekerjanya.
"Agar tercapainya penegakan kepatuhan badan usaha kita perlu menyamakan pemahaman. Salah satunya untuk penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak
memenuhi kewajibannya sesuai dengan regulasi dalam Program JKN. Kami mengundang Kejari, Sudinakertrans, dan PTSP untuk keberlangsungan Program JKN yang memang melibatkan para pemangku kepentingan. Dalam aturan JKN, memang
melibatkan semua instansi yang hadir saat ini. Khususnya untuk koordinasi dalam pengawasan pemeriksaan badan usaha dan pemberian sanksi yang melibatkan perizinan jika ada badan usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya mendaftarkan
peserta, tidak membayar, dan tidak mendaftarkan sesuai dengna ketentuan,” ujar Ropik.
Ropik mengungkapkan bahwa Program JKN ini sistemnya gotong royong, sehingga apabila ada badan usaha tidak patuh dalam mendaftar dan menunggak, maka iurannya tidak akan masuk. Dan itu dapat mengganggu jalannya pelaksanaan Program JKN. Ropik menyatakan bahwa banyak badan usaha belum mendaftarkan dalam Program JKN, dan sampai dengan April 2024, setelah dilakukan pemeriksaan
ada 2.794 badan usaha, dan hasilnya ada 261 badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pesertanyam serta 130 badan usaha yang melaporkan gaji
belum sesuai dengan gaji terdaftar.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pemeriksaan, sampai dengan kemarin ada yang sudah melakukan pembayaran dengan total bayar 500 jutaan, dan masih ada 94 badan usaha yang belum bayar yang berpotensi sebesar 400 jutaan. Kami tidak punya kewenangan yang besar seperti yang dimiliki temanteman disini. Untuk itu, kita lakukan diskusi dan harapannya ada hasil untuk menjadi solusinya,” tutup Ropik.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Jakarta Utara, Wahyu Oktaviandi telah memahami permasalahan yang telah disampaikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara. Wahyu mengungkapkan bahwa terkait badan
usaha yang belum mendaftarkan seluruh pesertanya, jika badan usaha tersebut ada di bawah lembaga atau naungan besar yang mengatur, maka yang disasar adalah lembaga tertingginya.
"Kami akan datangi lembaga tertinggi yang menaungi badan usaha yang belum mendaftar tersebut. Kami akan melakukan pendekataan, agar mereka yang
menwajibkan atau bahkan menekan supaya mereka mendaftarkan badan usaha. Kami akan segera koordinasikan supaya badan usaha yang ada di bawah naungan Lembaga tersebut harus mendaftarkan semua pekerjanya dalam Program JKN,” ujar Wahyu.
Terkait badan usaha lainnya jika terdapat kendala, menurut Wahyu harus dibuat tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri dan juga Sudinakertrans untuk mendatangi badan usaha tersebut satu persatu. Dan untuk badan usaha kecil yang menunggak, akan diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) secara bersamaan untuk dilakukan pendampingan penagihan. Menurut Wahyu, jika diperlukan dapat meminta permohonan pendampingan hukum untuk menyelesaikan masalah. Apabila cara tersebut tidak berhasil, Kejari akan mengeluarkan surat untuk memberikan peringatan.
“Kami akan dukung untuk menindak badan usaha yang memang tidak patuh, karena apabila pelayanan masyarakat yang iurannya banyak tertunggak pasti akan mengalami kerugian. Untuk itu menjadi tanggung jawab kita Bersama untuk mendapatkan dana baik dari piutang maupun iuran dari badan usaha baru,” tutup
Wahyu
Artikel Terkait
Gelar Konferensi Internasional ICT Ekosistem Digital BPJS Kesehatan jadi Best Practice Jaminan Sosial Dunia
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
BPJS Kesehatan Tingkatkan Pemahaman Pegawai Bank
Untuk Tingkatkan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Pastikan Rumah Sakit Implementasikan Antrean Online
Melalui Dasawisma, BPJS Kesehatan Beri Edukasi Kepada Masyarakat
BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan Informasi Dan Pemeriksaan Gula Darah Saat Mayday