Diantaranya ruangan layanan konsumsi jemaah haji, kamar jemaah, toilet, ruangan pertemuan, manasik
*Garda Terdepan Pelayanan Haji*
Sementara itu mewakili Dirjen PHU, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani mengatakan penyelenggarakan ibadah haji merupakan tugas nasional yang melibatkan banyak stakeholders haji baik dari kementerian, lembaga, badan dan seluruh pihak terkait di dalam negeri maupun Arab Saudi.
Sehingga lanjut Jaja diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik dan sinergis untuk mendukung kelancaran dan kesuksesannya.
Ia menambahkan sesuai amanah Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dinyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya sehingga jemaah dapat menunaikan ibadah hajinya dengan aman, nyaman dan sesuai dengan tuntunan agama.
"Dalam menjalankan misi di atas, petugas haji berada di garda terdepan yang dapat
memberikan fungsi pelayanan, pembinaan dan perlindungan kepada Jemaah haji," kata Jaja Jaelani.
Jaja pun menegaskan petugas haji harus menjadi pelayan tamu-tamu Allah yang sebenarnya, melayani dengan sepenuh hati dan penuh dedikasi.
Baca Juga: DPR Dukung Penuh Gerakan Bapanas Terkait Penganekaragaman Pangan
Pembinaan yang dilakukan kepada jemaah dilakukan secara maksimal dan berkesinambungan serta beriorientasi pada pembentukan jemaah haji yang mandiri.
Sementara perlindungan kepada jemaah haji dilakukan secara adil dengan tidak membeda-bedakan serta melewati batas dan sekat-sekat sosial, golongan, pendidikan, dan sebagainya
"Jika kelak diantara bapak dan ibu sekalian diberikan kesempatan oleh Allah SWT
terpilih dan menjadi petugas haji kami ucapkan selamat dan harapan kami tetaplah menjadi sosok yang tawadlu, bijaksana dan tidak angkuh," tutup Jaja Jaelani.