berita

Kontrak Sandi Butar-Butar di Damkar Depok Diakhiri karena Evaluasi Kinerja, Ini Kata Pengamat

Minggu, 12 Januari 2025 | 22:01 WIB

Edisi.co.id - Sandi Butar-Butar, petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, resmi tidak lagi bertugas setelah kontraknya selesai pada 31 Desember 2024. Selain karena masa kontraknya telah selesai, keputusan mengakhiri kontrak kerja ini juga berdasarkan dari hasil evaluasi kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan standar.

Pelaksana tugas (PLT) Kepala bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan penyelamatan, Tesy Heryanti, mengatakan bahwa setelah melihat dari penilaian performa kinerja Sandi, Damkar memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja.

Tentu diakhirinya kontrak kerja Sandi Butar-Butar ini menuai kontroversi dan tanggapan dari masyarakat Depok, termasuk salah satunya pengamat kebijakan publik, Achmad Nur Rafi.

Baca Juga: SMK ASSALAMAH Depok Adakan Kunjungan Industri Ke Bandung Bersama DIrgantara AIA Tour Travel Depok

Ia menilai pihak dinas yang mengakhiri kontrak kerja Sandi terkesan memiliki kepentingan politis, apalagi Sandi sempat mengutarakan mengenai kondisi ril di Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok. Selain itu, pengamat kebijakan publik yang dipanggil Rafi tersebut,

menyebut bahwa indikator yang digunakan untuk penilaian saja tidak jelas. Ia juga menambahkan perbandingannya dengan swasta yang jika kinerjanya tidak bagus pasti akan

diakhiri entah tiga bulan atau enam bulan, kalau sampai sepuluh tahun tentu akan menjadi polemik di masyarakat. “Di korporasi saja, jika suatu karyawan kontrak kinerjanya tidak

bagus, tentu tidak akan dipertahankan sampai bertahun-tahun, pasti akan diakhiri entah sebulan, tiga bulan, bahkan indikator kinerjanya saja tidak jelas penilaiannya, malah infrastruktur penunjang pekerjaannya saja dipertanyakan, lalu dengan berani dinas menyebutnya kinerjanya tak sesuai, ini logikanya di mana?”, pungkasnya.***

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB