berita

Lembaga Advokasi Konsumen ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Maikarta

Selasa, 4 Februari 2025 | 21:20 WIB
Zentoni selaku Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta

Edisi.co.id - Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh 21 (dua puluh satu) orang para konsumen Apartemen Meikarta melawan Developer PT. Mahkota Sentosa Utama

Menurut Zentoni selaku Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta menerangkan bahwa permasalahan ini bermula dari sejak disahkannya putusan perdamaian dalam perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 PT. Mahkota Sentosa Utama tidak kunjung melaksanakan isi putusan perdamaian quo. 

Zentoni menambahkan sesuai ketentuan Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang para konsumen Apartemen Meikarta dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 ke Pengadilan NIaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan apabila dikabulkan maka demi hukum PT. Mahkota Sentosa Utama berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya

Baca Juga: Tidak Hanya Speak Up, Kowar-Kowar juga Gelar Diskusi Terbuka Tentang Aktivispreneur

Dalam waktu dekat Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta selaku kuasa hukum akan mengirimkan surat somasi kepada PT. Mahkota Sentosa Utama dan apabila tidak ada penyelesaian maka akan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 ke Pengadilan NIaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tutup Zentoni;

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB