Pramono juga menambahkan bahwa ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dipecat. Dalam sambutannya, ia menekankan kepada ASN di Jakarta agar tidak berpikir untuk melakukan poligami selama masa pemerintahannya.
“Bagi saya, ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” ucapnya.
Tanggapan dari Partai Politik
Ketua Fraksi NasDem Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mendukung langkah Pramono.
"Saya sangat setuju dengan Pak Pramono Anung untuk tidak memberikan izin kepada ASN yang berpoligami," kata Jupiter kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2025.
Namun, Jupiter juga menyoroti perlunya mempertimbangkan hak asasi manusia dalam kasus tertentu.
"Di satu sisi harus dipertimbangkan misalnya alasan yang mendasari ketika ASN ingin menikah lagi, seperti jika istrinya meninggal," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, juga mendukung kebijakan tersebut.
Menurutnya, ASN harus menjadi panutan bagi masyarakat.
“ASN juga kan ada PP 94 yang mengatur disiplin PNS, PNS harus menjadi panutan, harus memberi contoh kepada masyarakat,” kata Kenneth.
Kenneth juga menyinggung potensi korupsi yang bisa terjadi jika ASN memiliki lebih dari satu istri.
"Dia (PNS) kalau punya istri banyak, lebih cenderung niatan korupsinya lebih tinggi, karena ada satu jiwa lagi yang harus dia biayai. Uang dari mana?" ujarnya.
"Kita tahu gaji PNS nggak besar, ujung-ujungnya nanti takutnya tergoda untuk korupsi karena harus membiayai kebutuhan jiwa kedua," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kenneth menambahkan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu bisa dicabut atau direvisi jika nantinya Pramono menerapkan kebijakan baru.
Aturan Poligami untuk ASN Jakarta