Edisi.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi dihukumi haram.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangan tertulis yang dimuat di laman resmi MUI Digital.
"Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah sebagaimana dikutip pada Jumat 7 Februari 2025.
Ia mengingatkan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
"Semua itu sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi serta hukuman bagi mereka yang menyalahgunakannya. Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegasnya.
Pertimbangan Hukum MUI
MUI menegaskan ada berbagai acuan dan dasar mengapa pihaknya mengharamkan orang kaya menggunakan gas subsidi.
1. Melanggar Prinsip Keadilan
Allah SWT telah berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …"
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan."
2. Subsidi adalah Amanah Pemerintah untuk Rakyat yang Membutuhkan
Subsidi merupakan amanah yang diberikan pemerintah kepada rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak sama dengan melakukan penyelewengan atau khianat.
Allah SWT memperingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ …
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …"
"Orang kaya yang memanfaatkan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong sebagai perbuatan zalim."
3. Dapat Dikenakan Hukum Ghasab
Ghasab adalah tindakan mengambil hak orang lain tanpa izin. Dalam fikih Islam, tindakan ini tergolong dosa besar.
"Orang kaya yang memakai subsidi sama saja dengan merampas hak fakir miskin," jelas Kiai Miftah.
MUI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan
Sebelumnya, Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menyoroti polemik di masyarakat terkait perubahan kebijakan penjualan gas bersubsidi 3 kg.
Awalnya, gas ini dapat dibeli di toko pengecer, tetapi kemudian hanya tersedia di pangkalan resmi.
Belakangan, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali penjualan gas LPG 3 kg di pengecer.
Menteri ESDM pun diminta segera mengurus administrasi agar pengecer resmi dijadikan sub-pangkalan, sehingga harga LPG tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kiai Anwar menegaskan bahwa kebijakan sebelumnya sangat memberatkan masyarakat dan sebaiknya dicabut untuk menghindari dampak buruk lebih lanjut.
"Kebijakan yang menyengsarakan masyarakat harus dievaluasi agar tidak menimbulkan kemudharatan," ujarnya dalam laman MUIDigital, Selasa 4 Februari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mengembalikan sistem penjualan gas subsidi ke pengecer agar tetap mudah diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, peran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dan tidak menimbulkan keresahan.
"Pemerintah harus hadir untuk melayani masyarakat, terutama dalam kebutuhan pokok yang sangat esensial," jelasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai hukum orang kaya yang membeli gas subsidi, Kiai Anwar menyebutnya sebagai tindakan monopolitik yang bertentangan dengan ajaran agama.
Ia juga menyoroti bahwa penjualan gas subsidi hanya di pangkalan lebih menguntungkan pengusaha besar daripada rakyat kecil.
"Ekonomi tidak boleh hanya berputar di antara orang kaya. Kebijakan pemerintah harus adil dan tidak hanya berpihak kepada pemilik modal besar, terutama dalam hal kebutuhan pokok. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dicabut," tegasnya.***