Edisi.co.id - Adanya efisiensi di berbagai instansi membuat dunia pendidikan di Indonesia dinilai mengkhawatirkan.
Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tidak boleh berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa efisiensi yang diterapkan tidak menghambat layanan akademik dan pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat.
"Terkait bantuan operasional pendidikan perguruan tinggi. Karena kriteria efisiensi Kementerian Lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belajar tersebut," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Jumat 14 Februari 2025.
UKT Tidak Boleh Naik Akibat Efisiensi Anggaran
Meskipun ada beberapa penyesuaian dalam anggaran perguruan tinggi, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak boleh mempengaruhi keputusan terkait UKT.
"Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus meneliti secara mendetail anggaran operasional perguruan tinggi agar tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh efisiensi yang dilakukan.
Hal ini bertujuan agar perguruan tinggi tetap dapat menjalankan tugasnya dalam mendidik mahasiswa serta memberikan layanan kepada masyarakat sesuai mandat yang diemban.
"Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi," lanjutnya.
Rencana Kemendiktisaintek Naikkan UKT Perguruan Tinggi
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menjelaskan bahwa program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) juga terkena efisiensi anggaran.
Dalam Rancangan Perubahan Anggaran Kemendiktisaintek 2025 yang dipaparkan di hadapan Komisi X DPR RI, diketahui bahwa pagu awal program tersebut sebesar Rp6,018 triliun, namun terkena efisiensi sebesar Rp3 triliun.
Satryo mengungkapkan bahwa pengurangan anggaran ini dapat berdampak pada kenaikan UKT di perguruan tinggi.