berita

Patuhi Perintah Menkeu, Mendikti Tegas Tidak Menaikkan UKT: Informasikan Sebaik-baiknya

Sabtu, 22 Februari 2025 | 21:04 WIB

Dalam pertemuan tersebut, para rektor menyampaikan berbagai saran konstruktif untuk meningkatkan layanan bagi dosen dan mahasiswa, khususnya dalam optimalisasi sistem informasi di Kemendiktisaintek.

Menkeu Larang Kenaikan UKT

Sebelum keputusan tidak adanya kenaikan UKT diumumkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan larangan bagi perguruan tinggi untuk menaikkan biaya kuliah.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat 14 Februari 2025, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan bagi PTN untuk menaikkan UKT.

Ia menegaskan bahwa pemotongan anggaran hanya berdampak pada aspek non-akademik, seperti seremonial, perjalanan dinas, dan pengadaan alat tulis, sehingga tidak seharusnya berpengaruh pada biaya pendidikan mahasiswa.

"Langkah ini tidak boleh. Saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi terkait UKT," tegas Sri Mulyani.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan mengkaji secara detail anggaran operasional perguruan tinggi guna memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengganggu kegiatan akademik.

Perguruan tinggi tetap harus menjalankan fungsinya dalam pendidikan dan pelayanan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Selain itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tetap aman.

Pemerintah akan tetap menyalurkan dana sebesar Rp14,69 triliun untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan.

Dengan adanya penegasan dari Mendiktisaintek dan Menkeu, mahasiswa diharapkan tidak perlu khawatir mengenai kenaikan UKT dan pemotongan beasiswa.

Pemerintah memastikan bahwa akses pendidikan tinggi tetap terjangkau dan berkualitas bagi seluruh mahasiswa Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB